Seluruh Penghuni Rumah USU Telah Menempuh Prosedur Kepemilikan Sesuai Ketentuan Negara.
OLEH :DR Sakhyan Asmara Msp
PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK SUMUT
Membaca berita tentang hasil rapat koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang tindak lanjut penyelesaian aset Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupa 134 rumah negara (RN) yang berlokasi di area Universitas Sumatera Utara (USU), dimana hasil rapat menyatakan bahwa Rumah yang terletak di depan Kampus USU Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru harus dikembalikan kepada negara, maka sebagai salah seorang penghuni ruah saya menyatakan bahwa keputusan itu telah mengabaikan rasa keadilan terhadap warga negara yang telah menempuh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku dalam proses pengalihan asset negara kepada masyarakat.Dalam proses peralihan asset tersebut, warga yang menghuni rumah, telah menempuh seluruh prosedur yang ditetapkan oleh negara.
Diawali dengan adanya izin dari Rektor USU kepada Penghuni untuk melakukan proses peralihan kepemilikan rumah. Kemudian berproses dengan peninjauan, pengukuran yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang No 72 Tahun 1957, Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1994 jo Peraturan Pemerintah N0 31 Tahun 2005 jis Peraturan Presiden No 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan Penetapan Status, Pengalihan Status dan Pengalihan Hak Status Rumah Negara beserta tanah pekarangannya, maka dilakukan proses peralihan dengan cara sewa beli diatas Perjanjian antara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Penghuni Rumah. Sesuai PP No 40 Tahun 1994, pembayaran harga pengalihan hak diangsur dalam jangka waktu paling lambat 240 bulan dan bisa di lunasi paling cepat dalam waktu 60 bulan.
Dengan dasar itu, penghuni rumah melakukan pembayaran secara cicilan ke Departemen Keuangan melalui Kantor Kas Negara Perwakilan Sumatera Utara Jl. P. Diponegoro Medan. Sebagian Penghuni rumah setelah lima tahun melakukan cicilan, lalu kemudian melakukan pelunasan sesuai dengan PP no 40 Tahun 1994. Setelah menerima tanda lunas, Kemudian keluar Surat keputusan dari Direktur Bina Penataan Bangunan Tentang Penyerahan Hak Milik Rumah Negara Golongan III Kepada Penghuni. Kemudian Direktur Bina Penataan Bangunan Menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pelepasan Hak Atas Tanah Pekarangan Kepada Penghuni.
Dengan dasar surat keputusan tersebut, penghuni mengurus Sertifikat Hak Milik ke BPN Sumatera Utara. Setelah memenuhi semua ketentuan, dan setelah melunasi pajak yang harus dibayarkan, maka terbitlah Sertifikat Hak Milik kepada Penghuni.Dalam proses perjalanannya, terdapat sebagian penghuni yang belum sempat menyelesaikan Sertifikat, namun sudah memenuhi semua prosedur yang telah ditetapkan negara.
Jadi menurut saya hasil rapat koordinasi tersebut belum melihat secara jelas prosedur yang telah ditempuh warga, sebagai warga negara yang baik. Penguasaan rumah bukan dilakukan dengan cara menyerobot, merampok, memberi suap atau sogok kepada pejabat negara, tetapi dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saya berharap, para penghuni tidak perlu resah. Negara ini negara hukum, bukan negara yang semena-mena memberlakukan warga negara dengan kekuasaan yang dimiliki. Semua keputusan akan dapat dikembalikan kepada hukum yang sebenarnya, bahwa warga atau para penghuni telah menempuh cara yang benar yaitu sesuai prosedur peraturan perundangan yang berlaku.
Penulis :Dr Sakhyan Asmara Msp
Pengamat Kebijakan Publik Sumut