Sumut.KabarDaerah.com Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan berhasil menangkap seorang mekanik yang melakukan pencurian dirumah tetangganya dengan mengambil sejumlah barang berharga.Tersangka adalah Agung Prasetio alias Tembong (25) warga Jalan Trunojoyo Dusun VII Desa Cinta Rakyat Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.Tersangka ditangkap ditempat kerjanya Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.
Menurut informasi, tersangka mencuri dirumah Deni Pranata yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Korban mengetahui terjadi pencurian dirumahnya pada, Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 05.00 Wib dan setelah dilihat korban kehilangan sejumlah barang berharga seperti satu unit sepeda motor Honda Beat BK 2218 AHV, satu unit HP, sepasang kerabu mas ikut dengan suratnya dan uang tunai sebesar 250 ribu.
Penangkapan tersangka berawal dari inisiatif korban mendatangi toko perhiasan dimana tempat ia membeli kerabu tersebut. Kepada pemilik toko yang membuka usahanya tak begitu jauh dari tempat tinggalnya korban berpesan apabila ada orang yang menjualkan emas supaya diamankan sambil korban menunggu ditoko emas tersebut.
Sesaat kemudian pelaku datang ke toko mas tersebut hendak menjualkan anting-anting emas miliknya. Dengan serta merta korban mencoba mengamankan pelaku namun pelaku melarikan diri.
Selanjutnya, setelah mengetahui identitas pelaku yang tak lain adalah tetangganya sendiri korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Percut sei tuan.
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu JH Panjaitan menjelaskan, tersangka sempat berhasil membobol rumah korban dan menggasak 1 buah kreta Honda Beat BK 2218 AHV, 1 buah HP merk Oppo, satu pasang anting (kerabu) emas, serta uang Rp 250 ribu di rumah korban sekitar pukul 05.00 WIB.
“Dari hasil penyelidikan dan introgasi, kita berhasil mengamankan seluruh barang bukti yang dicuri pelaku dan pelaku sudah kita amankan. Saat ini korban juga sudah membuat laporan,” jelas Panjaitan kepada wartawan, Kamis (3/12/2020) sore. (As)