GUNUNG SITOLI, KABAR DAERAH-
Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, terkait adanya dugaan penggunaan Ijazah Palsu dalam perekrutan anggota PKD.
Peserta Calon Anggota PKD laporkan secara resmi Panwascam Gunungsitoli Idanoi ke kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli yang beralamat di Jalan Ampera No.6 Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Jumat (20/03/2020).
Laporan tersebut terkait kejanggalan atau kelalaian kinerja Panwascam Gunungsitoli Idanoi karena adanya dugaan nilai Nepotisme dalam seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa yang sangat viral belakangan ini di beberapa media.
Hal tersebut disampaikan oleh YL dan YG, peserta calon anggota yang sempat mengikuti rekrutmen PKD beberapa waktu lalu.
“Ya saya bersama dengan teman lain resmi menyampaikan laporan Kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli terkait Kejanggalan dan kelalaian yang dilakukan oleh Panwascam Gunungsitoli Idanoi dalam perekrutan anggota PKD,” ungkap YL Saat di Konfirmasi beberapa Awak media.
Dikatakannya, langkah tersebut untuk mendapatkan kejelasan agar adanya keterbukaan dan transparan serta menolak kecurangan yang mungkin saja terjadi dalam perekrutan tersebut.
“Ya pada intinya kami minta untuk menyelidiki untuk segera ditindaklanjuti dan ditangani dengan bijak.
Dan juga meminta kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli memberikan teguran keras, sangsi dan pemberhentian kepada Gelizama Laowo selaku ketua Panwascam Gunungsitoli Idanoi Serta memohon kepada Bawaslu Gunungsitoli menindak lanjuti laporan Kami. “, tegasnya.
Sedangkan Pelapor YG Menyampaikan
bahwa dengan adanya kelolosan yang tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota PKD sehingga kami tidak percaya hasil atas kinerja panwascam tersebut.
“Anehnya, Peserta diloloskan pada seleksi administrasi tanpa dilegalisir Fotocopy Ijazah sehingga nampak pada pengumuman dinyatakan lulus (12/03)
Ketika, ada tanggapan/masukkan masyarakat tentang ada pemenang ijazah palsu , maka Panwascam Gunungsitoli Idanoi melakukan klarifikasi penilaian hasil pemeriksaan administrasi dan mengumumkan Pengganti anggota PKD khusus didesa Idanotae (14/03). Sehingga kami Peserta yang ikut tidak percaya atas pengumuman peserta yang dinyatakan lulus, diduga ada kecurangan perekrutan PKD tersebut.
Tambahnya, Peserta Calon Panwaslu Desa yang sudah diganti inisial AH pernah menjadi PTPS pada pileg dan pilpres 2019 saat pemimpinnya atas nama Gelizama Laowo.”Ujarnya.
Laporan ini resmi juga disampaikan kepada Bawaslu RI, Bawaslu Prov Sumut, KPU Prov Sumut, Kapolres Nias, KPU Kota Gunungsitoli, Camat Gunungsitoli Idanoi, Panwascam Gunungsitoli Idnoi serta Lsm Pers Ormas Se-Kota Gunungsitoli.
Di kantor Bawaslu Gunungsitoli, Laporan pelopor ini diterima baik dan ditindak lanjuti.
“Yang pasti setelah surat itu sudah didisposisikan ke kami akan segera kami tindaklanjuti dengan cepat. “ucap Wilman Mei Ziliwu serta Roy Hulu sebagai Divisi HPPS(Penindakan Pelanggaran dan Sengketa).
Yamoni Laoli
Discussion about this post