G.SITOLI(SUMUT),KABAR DAERAH-
Program Dana Desa Semestinya diawali tahap perencanaan serta memajang Baliho APBDes di kantor desa atau di tempat umum di desa setempat.
Namun, lain halnya dengan Kepala Desa Awa’ai, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut), dinilai mengabaikan dan tidak patuh atas perintah dari undang-undang desa serta instruksi Kementerian Desa tertinggal dan Transmigrasi agar diwajibkan memasang baliho APBDes dan papan merk di setiap bangunan yang dibiayai melalui anggaran Dana Desa untuk menutupi Anggaran.
Untuk itu, masyarakat (red: publik) ingin mengetahui berapa anggaran dan peruntukannya melalui papan informasi yang dipasang dekat Kantor Desa.
Sangat disayangkan, Kepala Desa dan Aparat Desa Awa’ai tidak menyadari dan terkesan Kangkangi Undang-Undang No 6 tahun 2014 Tentang Desa dan Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam melaksanakan dan memanfaatkan Dana Desa.
Salah satu warga Desa Awa’ai Feriaman Gea mengatakan kepada awak media, terkesan Kadesnya abaikan peraturan menteri untuk transparan dalam penggunaan Dana Desa.
“Saya minta agar dapat memasang papan informasi tentang penggunaan Dana Desa (DD), agar masyarakat dapat mengetahui poin-poin penggunaannya. Dengan dikucurkan Dana Desa tahun 2019, maka tidak sepatutnya papan informasi tersebut tidak terpampang atau terpasang,” ujar warga kepada wartawan, Rabu (21/1/2020).
Menurutnya, hal ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi dalam pemanfaatan Dana Desa kepada masyarakat.
“Kepada Wali Kota Gunungsitoli agar memberikan teguran keras dan pembinaan kepada Kades Awa’ai, dan juga kepada Inspektorat Kota Gunungsitoli untuk mengevaluasi dan mengaudit Anggaran Dana Desa Awa’ai,” tegasnya
Sementara, Camat Gunungsitoli Idanoi Dasman Telaumbanua Ketika awak media melakukan konfirmasi di ruang kerjanya terkait tidak terpasangnya papan informasi di Desa tersebut mengatakan bahwa khusus Desa Awa’ai ada beberapa aspek dalam pengelolaan keuangan Dana Desa mulai Tahun 2018 – 2019 dan ini mendapat perhatian khusus, termasuk transparansi memasang papan informasi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta juga terlambat dalam pelaksanaan Anggaran Dana Desa.
Kemudian, masih kata Dasman, dalam waktu dekat paling lambat bulan Januari ini kita akan memanggil seluruh Kepala Desa yang berada di jajaran Kecamatan Idanoi.
Sebutnya, terlebih Kepala Desa dan aparat kita akan panggil dan melakukan teguran serta pembinaan terhadap mereka, terlebih lagi jika ada indikasi yang melenceng dari pelaksanaan jika terbukti maka kita akan berhentikan.
“jika sudah kita panggil di Kecamatan maka kita akan melaporkan kepada pimpinan dari hasil pembinaan dan teguran kepada kades dan Aparat Desa Awa’ai tersebut,” ucap Dasman.
Kemudian Kepala Desa Awa’ai Feliama Harefa ketika dikonfirmasi melalui telefon via seluler mengatakan kepada wartawan media ini mengatakan, “Ia Dana yang kami laksanakan sekarang ini ialah Dana Anggaran Desa Silfa TA 2018, dan kami sudah pasang papan informasi pekerjaan” Ucapnya.
“Sementara mengenai baliho papan informasi APBDes akan kami pasang Minggu depan karena anggaran DAna Desa baru kami Tarik tanggal 30 Desember 2019,Jadi yang kami kerjakan sekarang itu Silfa TA 2018 .“jelas Feliaman.
(Yamoni Laoli)
Discussion about this post