Sumut.KabarDaerah.com Sangat disayangkan sekali petugas yang ada diwilayah Pemerintah Desa Lewuoguru idanoi Kecamatan Gunungsitoli idanoi Kota Gunungsitoli yang terlihat mengabaikan pekerjaannya sehingga bendera merah putih harus berkibar 24 jam diwilayah Kantor Desa tersebut.
Hal ini terlihat begitu terabaikan dan sangat jelas bahwa peraturan mengatur hal-hal seperti jangka dan waktu yang telah ditentukan sehinggga hal ini sudah melanggar peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah melihat dan mangamati foto dan juga sering dilihat dengan mata kepala sendiri dan langsung awak media mengkonfirmasi Kepada Kepala Desa Lewuoguru idanoi Syukurman Jaya Gea dan beliau mengatakan ” terimakasih bang telah mengingatkan kami” ungkapnya Kades melalui WhatsAppnya
Dan kita dari awak media juga langsung melakukan konfirmasi Kepada Camat Gunungsitoli idanoi Dasman Telaumbanua, MH melalui via telepon selulernya dan beliau mengatakan “hal itu memang benar-benar sudah melanggar peraturan yang berlaku karena kita ketahui juga bahwa setiap Kantor Instansi Pemerintah menaikan bendera merah putih dari Jam 06.00 wib pagi dan diturunkan oleh petugas jam 18.00 wib sore juga, bukan 24 jam.” jelasnya Pak Camat idanoi
Lanjutnya Camat Idanoi “jika ada teman2 media yang telah mengetahui hal itu maka segera sampaikan ke kami dan aka segera kami panggil Kepala Desa yang bersangkutan untuk kita bina agar hal ini jangan sampai terulang lagi.” Tandasnya Camat idanoi
Setelah itu dan ditempat yang berbeda, awak media sempat melakukan wawancara dengan seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya dalam berita ini pada (Selasa, 12/10/2020) dan beliau mengatakan “saya memang sering lewat didepan Kantor Desa tersebut dan memang benar hingga malam dan sampai pagi esoknya masih saja bendera itu tergantung ditiangnya, dan saya karena kurang faham maka diam aja mungkin itu peraturan mereka disana.” pungkasnya mengakhiri(Yasona Gea)