Sumut.KabarDaerah.com Polsek Pangkalan Brandan berhasil melakukan penangkapan Tersangka Narkoba jenis daun Ganja kering, sesuai dgn Laporan Polisi: LP/ 120/ VII/2018/Sek Pkl Brandan,Tgl.26 Juli 2018 dengan tersangka Nama : *JULHAMDANI*, 28 Thn, Islam, Mocok mocok ,Jl Imam bonjol Gg Gardu Kel Brandan Timur Kec Babalan Kab. Langkat yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol Gg.Gardu lk II Kel.Brandan Timur Kec Babalan Kab.Langkat pada hari Kamis Tgl.26 Juli 2018 pukul 09.15 wib.Adapun barang bukti yang disita adalah 1(satu) amp Ganja kering yg dibungkus kertas buku tulis warna putih
Awal mula kejadian bermula setelah mendapat informasi bahwasanya pada TKP sering dijadikan tempat Transaksi Narkoba jenis daun Ganja kering,kemudian Kapolsek pkl, brandan Akp Jhonson M. Sitomoul, SH, MH memerintahkan kanit ReskrimPolsek Pkl.Berandan IPDA YUDIANTO bersama anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Berandan menindak lanjuti info tsb dan sesampainya di TKP tersebut diatas petugas melakukan pengintaian dan kemudian langsung mengaman kan 1(satu ) orang laki laki yang sedang menguasai Narkoba jenis Ganja kering dan pada saat di datangi oleh petugas tersangka sempat membuang sesuatu ke lantai kemudian petugas memerintahkan untuk mengambil dan diperlihatkan kpd petugas ternyata benda yg dibuang tsb Narkotika jenis daun ganja kering dan ditanyakan kepadanya Ianya mengakui barang tersebut miliknya Selanjutnya tsk diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Pkl. Berandan.(Giok)
Discussion about this post