GUNUNG SITOLI,KABAR DAERAH-
Tim Patroli Polres Nias menghampiri sekumpulan remaja dengan melakukan pemeriksaan Ranmor, tim patroli menemukan pengemudi sepeda motor yang di dalam jok motornya terdapat senjata tajam, selanjutnya pengemudi dan kendaraan tersebut di serahkan kepada Sat Reskrim Polres Nias. Sabtu (01/02/2020)
Diketahui berinisial FH Alis Fide, (17) Lawira Desa Gunung Tua, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara.
“FH di amankan pada saat Unit PRC Polres Nias melakanakan Operasi Rutin, Sabtu (01/02/2020) sekitar Pukul 23.30 Wib, di Jln. Pelabuhan Lama Kelurahan, Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, tepatnya dipinggir jalan dekat pintu masuk Taman Ya`ahowu.
pada saat pemeriksaan Ranmor yang di kendarai FH didalam Jok Sepeda Motor nya didapatkan sebilah Sajam.”Ujar Kasat Reskrim Iptu Martua Manik Melalui Plh Paur Humas Ipda O. Daeli.
Kemudian, Personil melihat FH sedang duduk diatas Jok sepeda motor miliknya yang sedang diparkir di pinggir jalan tersebut, karena kecurigaan melihat sepeda yang di pergunakan TNKB tidak terpasang, maka Personil Tim PRC melakukan pemeriksaan.
Pada saat di periksa, gerakan FH mencurigakan sehingga Unit PRC meminta kepada FH untuk membuka Jok sepeda motor miliknya, dan setelah Jok Sepada motor di buka, Personil Tim PRC Polres Nias menemukan sebilah pisau berwarna coklat yang sudah di ukir dengan panjang keseluruhan sekira 15 Cm didalam Jok sepeda motor tersebut.
Ketika dilakukan Interogasi FH mengakui sebilah pisau tersebut adalah miliknya tanpa bisa menyebut kegunaan dari Pisau Tersebut, sehingga pada saat itu juga FH di bawa ke Polres Guna pemeriksaan lebih lanjut.”Ujar Iptu Martua manik.
kepada FH di kenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Yamoni Laoli)