Sumut.KabarDaerah.com Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LP (27), warga Jalan Perhubungan tanah garapan Pasar VII Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, karena nekad menjual sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Sugeng Riyadi melalui Kanit I Idik Iptu Rahmat Aribowo kepada wartawan, Senin (30/3) siang mengatakan, penangkapan tersangka berawal adanya laporan dari masyarakat pada pertengahan Maret lalu yang menyebutkan ada seorang IRT di Jalan Perhubungan tanah garapan mengedarkan sabu di dalam rumahnya.
“Dengan adanya informasi tersebut anggota kita melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud,” ujar Kanit.Setelah diselidiki, sambungnya, ternyata informasi tersebut memang benar. Selanjutnya petugas Satres Narkoba melakukan penggerebekan di rumah itu, lalu membekuk LP. Selanjutnya, petugas menggeledah rumah tersangka, dan petugas menemukan barang bukti 2 paket sabu seberat 0.11 gram. Saat diinterogasi, tersangka mengakui sabu itu miliknya yang akan dijual.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna diperiksa intensif,” katanya dengan tegas sembari menambahkan, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (As)