Sumut.KabarDaerah.com Sebanyak 9589 narapidana di Sumatera Utara menghirup udara bebas. Ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona di kalangan warga binaan lembaga pemasyarakatan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut menerapkan asimilasi dan integrasi secara bertahap atas para napi itu. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Jahari Sitepu, mengungkapkan ribuan napi menerima pembebasan lebih cepat.
Mereka terdiri dari napi yang sudah menjalani setengah masa hukuman atau asimilasi per 1 hingga 7 April 2020, dengan jumlah 5102 orang. “Sedangkan yang telah menjalani 2/3 masa hukuman atau Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) tercatat 4.487 orang,” kata Jahari kepada wartawan di Medan, Kamis 2 April 2020.
Sebanyak 9589 napi tersebut merupakan penghuni dari 39 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumut.”Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi,” tutur Jahari.
Jahari menjelaskan kondisi Lapas, LPKA dan Rutan di Sumut sudah terlalu penuh dengan jumlah saat ini, ?35.646 orang. Sedangkan, daya huni ideal hanya sampai 12.574 orang.Ia menjelaskan para napi yang dibebaskan melalui asimilasi ini tetap dipantau oleh tim kanwil Kemenkumham bersama Kejati Sumut. “Tidak perlu khawatir kepada para napi yang bebas karena mereka telah melalui seleksi yang sangat ketat,” tutur Jahari.
Namun, kebijakan dan keputusan asimilasi tersebut, tidak berlaku kepada napi yang tersangkut perkara narkoba, terorisme, perdagangan manusia dan korupsi.”Untuk pencegahan penyebaran Covid-19, saya menginstruksikan Lapas, Rutan dan Lapas Anak agar dilakukan penyemprotan disinfektan dan seleksi suhu tubuh dan mencuci tangan,” kata Jahari.(As)