SumutKabarDaerah.com-Pihak petugas Kepolisian unit Reskrim Polsek Sunggal kembali berhasil meringkus dua dari 4 pelaku pencurian sepeda motor milik Giok Agus Mulianto warga Jalan Luku 1 Gg Keluarga Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor Selasa 20 Maret 2018 sesuai dengan press release yang dipaparkan Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna pada hari Jumat tanggal 23/3/2018
Menurut keterangan yang diperoleh wartawan di Mako Polsek Sunggal, adapun pelakunya yang diringkus petugas yakni Gilang Hardianta warga Jalan Dwikora no 17-A Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal. Tersangka diamankan di tempat persembunyiannya, dijalan Setia Budi Komplek Milala Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sungal.Setelah itu anggota Unit Reskrim melakukan pengembangan dan menacari keberadaan tersangka Lamberd Napitupulu dimana akhirnya tersangka Lamberd Napitlu akhirnya ditangkap di kos kosan tersangka namun hingga saat ini belum diketahui keberadaan tersangka Horas Siregar dan Cemot.Oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna dalam paparannya menerangkan, aksi tersangka bersama rekannya dilakukan Sabtu tanggal 10/3/2018 di klinik kecantikan Dr Castry Meher di Jalan Setia Budi Kompleks Setia Budi Business Point E 12/13 ketika klinik kecantikan tersebut diresmikan.
Tersangka Gilang berperan membawa sepeda motor korban karena sepeda motor korban tidak terkunci stangnya . Sementara tersangka Lambert bertugas menyorong sepeda dengan menggunakan sepeda motor honda vario warna hitam BK 5717 HA milik tersangka lalu mereka menjual sepeda motor tersebut kepada tersangka Horas Siregar dan Cemong seharga 1.100.000 dimana dari hasil penjualan tersebut tersangka Gilang mendapatkan 300 ribu rupiah dan Lambert 300 ribu rupiah sedangkan sisanya untuk Horas Siregar sebesar 400 ribu rupiah dan untuk Cemong sebagai perantara sebesar 100 ribu .
“Setelah mereka berhasil mengambil mobil korban, para tersangka menjualnya kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah Stabat seharga Rp 12 juta dan tersangka Reza mendapatkan bagian sebesar Rp 1,5 juta,” terang Kompol Wira, Rabu (06/12/2017) sekira pukul 10.00 Wib.
Lanjut dikatakan mantan Kapolsek Delitua itu, ketika akan dilakukan pengembangan, tersangka mencoba melawan petugas dan berusaha kabur sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kiri tersangka.Akibat perbuatannya maka tersangka kita jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 4 ke 4E KUHP Pidana dengan dengan ancaman hukuman 7tahun penjara” pungkas Kapolsek Sunggal Kompol Wira.(Askr/Giok)
Discussion about this post