Sumut.KabarDaerah.com Satres Narkoba Polres Belawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba, pada hari Senin, 24 Agust 2020 pukul 15:30 WIB di Jln. Baru Desa sampali, Kab Deli Serdang.
Penangkapan tersebut menindaklanjuti atas informasi dari masyarakat bahwa adanya rumah yang di jadikan tempat jual beli sekaligus tempat mengonsumsi narkoba.Lalu personil Opsnal melakukan penyelidikan guna kepastian Informasi tersebut, dan langsung dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan, 2 (dua) orang tersangka, atas nama Sumantri Als Mantri, 40 Th, Jl Dwi kora, Pasar 6 sampali, Desa pematang Johar, Kec Medan deli, dan Panji Mustika Als Panji, 37 Th, Jl Pematang johar, Dusun 9, Desa pematang johar, Kec labuhan deli.
Adapun barang bukti yang di sita dari 2 pelaku, masing-masing 1 buah dompet berisi 5 plastik klip berisi sabu berat 5,45 gram (brutto), 1 set bong lengkap kaca pin, uang Rp 50.000 dari tersangka yang ke 2 ( Dua) mengamankan 5 plastik klip berisi sabu dengan berat 503,75 gram (brutto), 1 Timbangan skill, helai gorden warna merah jambu, 1 unit HP dengan jumlah keseluruhan barang bukti lebih kurang 509 Gram Shabu2.Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR.Mhd Rahmani Dayan, membenarkan adanya laporan penangkapan terhadap 2 orang tersangka atas kepemilikan shabu, dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dgn ancaman Hukuman Minimal 5 Thn Penjara atau selama-lamanya 20 Thn atau Pidana Mati.(Igun)