Sumut.KabarDaerah.com Polsek Pkl Brandan berhasil melakukan penangkapan Narkotika sesuai Laporan Polisi no. LP : 105 / VI / 2018 / Sek.Brandan pada tanggal 15 Juni 2018 dengan pelaku NANO Lk,43 thn,islam,nelayan,lorong Suka Mulia lingkungan I Kel.Pangkalan Batu Kec.Brandan Barat Kab.Langkat pada hari Jumat, tgl. 15 Juni 2018 sekira Pkl. 23.30 Wib.
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah :
1.)1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu dlm plastik putih transparan.
Brutto 0,50gr
2.) 4 bh plastik kosong transparan.
1) dan 2) ditemukan di dalam kotak rokok warna merah merek Menara.
3.) 43 (empat puluh tiga) amp daun ganja kering di bungkus dgn kertas warna coklat yg berada didalam plastik warna hitam.
Kejadian ini berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di TKP tsbt diatas sering terjadi transaksi narkotika kemudian Kapolsek pkl. brandan AKP JHONSON MS, SH, MH memimpin langsung bersama Kanit Reskrim IPDA YUDIANTO beserta anggota menindaklanjuti informasi tsbt dan bergerak ke TKP I(pertama) dan mengamankan pelaku dan barang bukti 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu, 4 buah plastik kosong transparan di dalam kotak rokok warna merah merk Menara, kemudian tim melakukan pengembangan ke TKP II(Kedua) dirumah pelaku dan dilakukan penyisiran dan di temukan lagi di samping rumahnya didalam plastik hitam berisikan Narkotika Jenis Ganja kering sebanyak 43 (empat puluh tiga) amp yg di bungkus dgn kertas warna coklat, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Pkl. Brandan utk proses hukum selanjutnya.
Adapun tindakan yang dilakukan adalah mengamankan tersangka dan barang bukti,melaporkan kepada KA dan melengkapi mindik untuk dilakukan proses selanjutnya.(Giok)
Discussion about this post