Sumut.KabarDaerah.com Pembangunan lapak dan kios di pasar induk Marelan belum selesai mengakibatkan ditundanya waktu peresmian pasar Induk Marelan yang semula telah direncanakan pada Rabu ini (7/2/2018) oleh Walikota Medan.
Mulia Asri Rambe akrab disapa Bayek selaku anggota DPRD Kota Medan dari Komisi C saat ditemui wartawan mengaku telah menampung sejumlah keluhan dan aspirasi dari para pedagang di pasar Marelan.Mulai dari adanya praktek pembayaran DP Kios dan Lapak hingga persoalan masih banyaknya pedagang yang lama belum mendapatkan kios dan lapak berjualan akibat keterbatasan jumlah kios maupun adanya tindakan diskriminasi dari pihak yang mengaku dari P3TM (Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan).
Lebih lanjut dikatakan kegiatan pembangunan lapak dan kios dinilai illegal dan kategori pidana karena melanggar Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 1960 .Kita desak nantinya pihak Bawas dan PD.Pasar dapat menghitung kembali nilai atau harga bangunan lapak dan kios agar tak memberatkan para pedagang nantinya serta demi rasa keadilan pembagian kios dan lapak harus diundi tanpa pilih kasih.Tegas anggota dewan dari Dapil V partai Golkar tersebut.(Askr)
Discussion about this post