NIAS SELATAN. KABAR DAERAH-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Telah mengaktifkan panitia untuk pemilihan umum dari Tingkat Desa Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan Pilkada Tahun 2020,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan dengan mengaktifkan Jajaran Badan Adhoc dan beberapa Tahapan yang telah ditunda selama kurang lebih 2 (dua) bulan pasca terjadinya Bencana Non Alam Pandemi Covid-19 yang telah mewabah diseluruh Dunia dan khususnya di Indonesia.
Pada Pertemuan Awak Media Kabardaerah.com dengan Ketua KPU Nias Selatan Repa Duha Di Ruang Ketua KPU. Selasa (16/06/2020).
” Kami Sebagai Komisioner Kabupaten Nias Selatan Mengatifkan Kembali seluruh Jajaran Penyelenggara adalah sesuai dengan Peraturan KPU Republik Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020 tertanggal 12 Juni 2020 perihal Pengaktifan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Tahun 2020, Sebagai Tanda Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemil!ihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 untuk dapat dimulai per Tanggal 15 Juni 2020 “,Pungkas Repa Duha.
Lanjut Repa…Kami Harapkan juga Kpd Panitia Pemilihan (PKK dan PPS) untuk Membudayakan Gaya hidup Sehat Sesuai dengan Protokol Pemerintah Bahwa. Cuci Tangan dan Jaga Jarak dan Memekai Masker Guna Pencegahan penyebaran COVID-19. Di Wilayah Kabupaten Nias Selatan. Tutup ketua KPU.
(Alex).
Discussion about this post