Sumut.KabarDaerah.com Selasa (13/7/21) pagi. Polsek Medan Baru melaksanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah hukumnya.Sebelum giat PPKM, seluruh personel Polsek Medan Baru yang dibagi menjadi 3 tim melaksanakan apel yang dipimpin Kanit Reskrim Polsrl Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus.
Waka Polsek Medan Baru, AKP Ully Lubis melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus dalam arahannya mengajak personel agar bersikap humanis kepada masyarakar saat PPKM.“Seluruh personel agar bertindak humanis, berlaku sopan dan santun kepada setiap masyarakat agar masyarakat mau bekerja sama dan lebih menghargai kinerja kita,” harapnya.
Untuk diketahui, dalam kegiatan PPKM Tim 2 dipimpin Perwira Pengendali (Padal) Ipda Jaya Syahputra yang melakukan giat di seputaran Kecamatan Medan Baru.Dari hasil penerapan Prokes, para pemilik usaha diberi himbauan dan aturan agar mengurangi jam operasional kerja para pegawai dan juga pengunjung.Ada 13 toko dan pemilik usaha yang diberikan himbauan yakni Toko Baju Crown Taxtile & Tailor, Gerai Bank BRI Agro, Leasing PT Verena Multifinance, Toko Hp Duta Cell, Bank Mestika.Lalu, Plaza Ramayana, Toko Baju Ria Busana, Toko Bakmi 69, Toko Bakmi Peringgan Jaya, Toko Roti Choco Bakery, Bengkel Honda, bengkel Motor GM, Salon dan dua warung makan.“Hari ini kita masih memberikan himbauan kepada seluruh toko yang tidak diperbolehkan buka secara normal, namun bila masih nekat membuka tokonya segera kita lakukan penindakan dengan menutup paksa toko tersebut,” ancamnya.Perlu diketahui, penerapan PPKM Darurat Covid-19 dimulai dari 12 Juli hingga 20 Juli.(As)