SERGAI(SUMUT),KABAR DAERAH-
Aparatur Sipil Negara ASN dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 didefinisikan sebagai profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Salah satu prinsip ASN sebagai profesi diharuskan berlandaskan pada prinsip komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik. Hal ini dikarenakan tiga fungsi utama pegawai ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa.
Prinsip dan fungsi utama pegawai ASN sebagai pelayan publik nampaknya belum berjalan dengan baik dan menyeluruh. Hal ini ditunjukkan dengan masih banyaknya masyarakat yang merasa tidak terlayani dengan baik saat mengakses pelayanan publik yang notabene dilakukan oleh pegawai ASN, bahkan sikap ASN yang tidak patut kepada masyarakat.
Namun hal demikian tidak sesuai di kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pasalnya Para Pejabat ASN di lingkungan Pemkab masih banyak yang tinggal di luar Kabupaten.
Sebelum nya saat Sekdakab
H.M Faisal Hasrimy AP, M.AP saat pertama kali nya ditugaskan dan memimpin apel para pejabat ASN menginstruksikan kepada para ASN di lingkungan Pemkab Sergai untuk berdomisili di Kabupaten tempat bekerja.
Namun hingga berita ini ditulis Kabar Daerah.com para ASN belum menjalankan instruksi Sekda.
Hal tersebut, dibenarkan oleh tanggapan komentar masyarakat,
” Ternyata omongan Sekdakab Sergai, hanya sebuah program dan Dedikasi akan instruksi para pejabat ASN tinggal di daerah tempat berdinas, dan para ASN masih banyak tinggal berdomisili di luar Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat”, imbuh Faisal saat di konfirmasi Kabar Daerah.com
(elemen masyarakat peduli Sergai).
“Hal lain nya berdampak pada pelayanan publik dan imbasnya kepada perputaran ekonomi, karena tidak stabil nya pangsa pasar ekonomi berhubung Uang pendapatan /gaji dibawa ke luar Sergai”, tutup Faisal (elemen masyarakat peduli Sergai)
Yusa
Kab.Serdang Bedagai