Sumut.KabarDaerah.com Senin tanggal 19 Juli 2021 Pukul 08.00 Wib s/d selesai bertempat di Desa. Banjaran godangKec. Kotarih Dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19 Corona Jajaran Polsek Kotarih melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).Hal ini dilakukan atas dasar : UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Instruksi Presiden (INPRES) No.6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan.Inmendagri No. 17 Tahun 2021 tentang Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat,Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/26/INST/2021 ttg Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 tentang Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Adapun Jumlah personil yang dilibatkan pada kegiatan ini adalah :
a. POLRI = 3 Orang
b. TNI = Orang
c. ASN = Orang
Adapun Jumlah temuan yang didapatkan pada giat kali ini adalah
a. Perorangan = 5 Orang
b. Komunitas = –
c. Pelaku usaha = Orang
d. Tidak gunakan masker = 5 Orang
e. Tidak menjaga jarak = –
Kepada masyarakat yang telah melanggar diberikan sanksi sanksi sbb :
5. Sanksi yang diberikan :
a. Sanksi administrasi = –
b. Teguran lisan = 5 Orang
c. Teguran tertulis =
d. Denda = –
e. Kerja sosial = –
f. Tindakan fisik (push up dll) = 5
Orang
Pada kegiatan tersebut juga dibagikan masker sebanyak 5 pcs.Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD) Polsek Kotarih berjalan aman, tertib dan lancar.(As)