PERBAUNGAN (SERGAI),KABAR DAERAH-
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan, berhasil meringkus terduga bandar sabu, diwilayah hukumnya.
Sebelumnya dikabarkan bahwa pelaku sudah bolak balik masuk penjara, kini tersangka kembali berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Perbaungan Polres Sergai.
Pelaku yang sudah bolak balik masuk penjara ini, bernama Dul Rahman alias Otto (48), warga Dusun III, Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Dia ditangkap di kediamannya, pada hari Senin (30/3/2020) lalu, sekitar pukul 23:30 WIB.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti, 1 kotak warna hitam bertuliskan MGI berisikan 1 lembar plastik klip transparan berukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga sabu, 4 lembar plastik klip tansparan berukuran kecil yang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan total berat brutto 1,78 gram, 10 lembar plastik klip trasparan berukuran sedang kosong, 10 lembar plastik klip trasparan berukuran kecil kosong, 2 pipet plastik dan 1 sendok plastik kecil.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangannya, kepada awak media, Rabu (1/4/2020) mengatakan, penangkapan tersangka DR alias Otto, berkat laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu, di wilayah Dusun III, Desa Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara.
Setelah dilakukan penyelidikan, dalam beberapa minggu, akhirnya tersangka berhasil ditangkap, di kediamannya, kata Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang.
Tersangka DR alias Otto mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari temannya, berinisial AA alias CL yang merupakan bandar Narkoba yang selalu membagikan atau menyebarkan sabu, di Kecamatan Perbaungan dan Kecamatan Teluk Mengkudu.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka AA alias CL yang cukup terkenal sangat licin dan memiliki jaringan kuat, sehingga tersangka belum ditemukan sesuai keberadaan tersangka, di wilayah Lingkungan I Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai dan Kecamatan Beringin, Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang.
Atas perbuatannya, bapak dua anak tersebut dan berikut barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai, guna proses lebih lanjut dan tersangka dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun penjara, tutup AKBP Robin Simatupang.
Yusa
Kab.Serdang Bedagai
Discussion about this post