Sumut.KabarDaerah.com Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan masyarakat tidak panik menyikapi isu penjarahan yang dikhawatirkan menyusul situasi sosial di tengah penyebaran virus corona (Covid-19).“Tidak ada itu penjarahan. Kita semua bersatu melawan Covid-19. Pemerintah juga sudah menyiapkan rencana yang dikerjakan oleh bapak gubernur,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin di Medan, sesuai Apel Operasi Aman Nusa II di Jalan Gatot Subroto Medan Selasa (31/3). Kapolda juga meminta media untuk menenangkan masyarakat. “Jangan panik, pemerintah sudah mengambil tindakan untuk antisipasi corona virus ini,” tegasnya.
Kapolda Sumut mengimbau agar seluruh warga Sumatera Utara mematuhi protokol penanganan Covid-19. Aturan ini juga harus ditaati pejabat pemerintah, TNI dan Polri. Hal yang tidak boleh dilakukan di antaranya berkumpul dalam kerumunan. Jika hal itu terjadi polisi pasti akan membubarkannya.
Prosesi pemakaman juga tidak dibenarkan ada pelayat. “Kalau diimbau bubar, nggak usah melawan, pasti kami terapkan undang-undang wabah penyakit menular, UU Nomor 4 Tahun 1984, sanksi hukumannya 1 tahun (penjara), saya ulangi 1 tahun. Jadi semua apa yang dilakukan oleh aparat pemerintah ada dasar hukumnya. Yang kedua, kami juga akan menerapkan undang-undang karantina, ancaman hukumannya 1 tahun, UU Nomor 6 Tahun 2018. Yang ketiga pasal 212 sampai 216 KUHPidana. Apabila diimbau aparat, pemerintah wajib bubar,” bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Edy Rahmayadi juga meminta masyarakat untuk tetap tenang, karena Pemprov dan DPRD Sumut sudah sepakat untuk membantu masyarakat terdampak secara selektif.
“Untuk masyarakat seluruhnya, tetap tenang, tidak panik. Nanti pada saatnya, atas pertimbangan pengelola pemerintah yang telah diizinkan oleh legislatif ketua DPRD dengan seluruh fraksi, kemarin akan membantu masyarakat secara selektif memberikan kepada saudara-saudara kita yang nanti membutuhkan dari dampak-dampak Covid-19,” kata Edy. (Giok)