Gunungsitoli – Pengukuran tanah oleh Pihak Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Kebupaten Nias tempatnya di jalan Pelud Binaka KM. 11 di wilayah Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli selatan, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara di duga belum mengantongi ( Memiliki) Alas.
Ahli Waris Edison Zebua Alias Ama Faris Zebua menyampaikan Laporan Keberatan kepada pemerintahan desa sebagai Langkah awal atas Pengukuran tanah secara diam diam yang dilaksanakan oleh pihak oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias bersama oknum pemohon Adilina Zebua Alias Ina Gayaa Harefa.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Desa Ononamolo I Lot Elianus Zai bahwa keberatan atas nama ahli waris Edison Zebua alias Ama Faris Zebua telah kami terima dan sedang kami laksanakan pertemuan.
“Keberatan ini telah kami terima oleh pemerintahan desa dan sedang melaksanakan pertemuan. “Kata Kepala Desa Elianus Zai Kepada Awak Media Saat dijumpai di Kantor desanya. Kamis (23/04/2020).
Ianya Menjelaskan juga pada pengukuran tanah tersebut saya hanya dipanggil dipinggir jalan saat melintas dan saya hanya melihat saja.
“Tanah yang diukur BPN Kabupaten Nias belum ada alas hak dan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan kepemilikan serta tidak pernah ada tanda tangan saya kepada oknum pemohon tersebut. “Tegas Kades.
Selain itu juga, Ketika Melakukan konfirmasi Kepada Sekertaris BPN Kabupaten Nias melalui telepon selulernya menyampaikan bahwa tidak mungkin badan pihak pengukur dari BPN Kabupaten Nias tanpa diketahui oleh kepala desa karena kepala desa yang lebih mengetahui desanya.
Sedangkan Pemilik tanah atau ahli waris Edison Zebua mengatakan bahwa tanah tersebut milik kakeknya sejak dulu.
“Tanah ini sejak kakek dan bapak kami yang mengelola dan memilikinya dan sebagian tanah ini menghibahkannya kepada pihak gereja diperuntukkan untuk balai pertemuan sosial. “Sebut ahli Waris Edison.
Tambah Edison Sebelum Mengakhiri mengakui pihaknya sebagai ahli waris akan menuntut secara hukum atas Pengukuran tanah secara diam diam yang dilakukan oleh oknum dari BPN kabupaten Nias bersama oknum pemohon Adilina Zebua alias Ina Gayaa Harefa. (Yamoni Laoli)