• BOX REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Sumut
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • Kab. Asahan
      • Kab. Batu Bara
    • Kab. Dairi
      • Kab. Deli Serdang
    • Kab. Humbang Hasundutan
      • Kab. Karo
    • Kab. Labuhan Batu
      • Kab. Labuhan Batu Selatan
    • Kab. Labuhan Batu Utara
      • Kab. Langkat
    • Kab. Mandailing Natal
      • Kab. Nias
    • Kab. Nias Barat
      • Kab. Nias Selatan
    • Kab. Nias Utara
      • Kab. Padang Lawas
    • Kab. Padang Lawas Utara
      • Kab. Pakpak Bharat
    • Kab. Samosir
      • Kab. Serdang Bedagai
    • Kab. Simalungun
      • Kab. Tapanuli Selatan
    • Kab. Tapanuli Tengah
      • Kab. Tapanuli Utara
    • Kab. Toba Samosir
      • Kota Binjai
  • KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • OPINI
  • PARIWARA
  • PARIWISATA
  • BUDAYA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Kabar Daerah Sumut
No Result
View All Result

10 Calon TKI Ilegal Diciduk Polres Binjai

23 April 2018
in Kota Binjai
Sumut.KabarDaerah.com  Polresta Binjai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim )akhirnya berhasil menggrebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan dan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, Sabtu (21/4/2018) malam dan  berhasil mengamankan 10 calon TKI dari berbagai daerah dan seorang ibu rumah tangga yang diduga sebagai penyalur TKI, sekaligus pemilik rumah.
Kapolres Binjai AKBP Donald P Simanjuntak, melalui Kasat Reskrim, AKP Hendro Sutarno mengatakan, sejauh ini unit Tipiter Sat Reskrim Polres Binjai masih memeriksa 11 orang tersebut. “Selain penyalur dan calon TKI, kita juga mengamankan 10 paspor calon TKI, handphone dan buku tabungan,” kata Hendro.
 Berdasarkan pemeriksaan terhadap Yuni Fitra (38), pemilik rumah sekaligus penyalur calon TKI, rencananya para calon TKI tersebut akan diserahkan kepada PT WIRA di komplek Perumahan Palem Mas, Pinang Baris. “Yuni mendapat upah (fee) sebesar Rp1,5 juta dari setiap calon TKI yang akan diberangkatkan lewat seseorang di PT WIRA ini,” ungkapnya. Hendro menambahkan, bahwa usaha tersebut sudah berjalan selama 6 bulan terakhir. Masih menurut AKP Hendro, mereka juga akan melakukan pemeriksaan terhadap PT WIRA di Medan. “Hasil dari konfirmasi di sana akan menetukan perkara yang kita tangani saat ini,” bebernya. Para pelaku akan dijerat karena melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No 29 Tahun 2009 tentang keimigrasian.
Selain Yuni Fitra, berikut nama-nama calon TKI yang berhasil diamankan personel Polres Binjai: Calon TKI ilegal yang diamankan adalah : Listiana Tumanggor (21), warga Tumba Julu, Kecamatan Manduamas, Tapteng – Wahyuni (32), warga Tumba Julu, Kecamatan Manduamas, Tapteng – Eva Nuryanti Sihotang (30), warga Tumba Julu, Kecamatan Manduamas, Tapteng – Lismahyuni (48), warga Jalan Pemidukan Raya, Berngam, Binjai Kota – Supiani (36) warga Lubuksekam Selayang, Kecamatan Selesai, Langkat – Suprapti (37), warga Jalan Sayur, Dusun 3, Tandam Hilir, Hamparan Perak, Deliserdang – Ernawati (32), warga Jalan Tanjung Sari, Pasar 1 Gang Merpati, Medan Selayang – Rinawati (28), warga Jalan Petua Beransyah, Lorong Raja, Kota Langsa – Kurnia Sari (23), warga Dusun Family, Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang – Rena Ningtias (28), warga Dusun Family, Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang (Giok)

Sumut.KabarDaerah.com  Polresta Binjai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim )akhirnya berhasil menggrebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan dan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, Sabtu (21/4/2018) malam dan  berhasil mengamankan 10 calon TKI dari berbagai daerah dan seorang ibu rumah tangga yang diduga sebagai penyalur TKI, sekaligus pemilik rumah.
Kapolres Binjai AKBP Donald P Simanjuntak, melalui Kasat Reskrim, AKP Hendro Sutarno mengatakan, sejauh ini unit Tipiter Sat Reskrim Polres Binjai masih memeriksa 11 orang tersebut. “Selain penyalur dan calon TKI, kita juga mengamankan 10 paspor calon TKI, handphone dan buku tabungan,” kata Hendro.
 Berdasarkan pemeriksaan terhadap Yuni Fitra (38), pemilik rumah sekaligus penyalur calon TKI, rencananya para calon TKI tersebut akan diserahkan kepada PT WIRA di komplek Perumahan Palem Mas, Pinang Baris. “Yuni mendapat upah (fee) sebesar Rp1,5 juta dari setiap calon TKI yang akan diberangkatkan lewat seseorang di PT WIRA ini,” ungkapnya. Hendro menambahkan, bahwa usaha tersebut sudah berjalan selama 6 bulan terakhir. Masih menurut AKP Hendro, mereka juga akan melakukan pemeriksaan terhadap PT WIRA di Medan. “Hasil dari konfirmasi di sana akan menetukan perkara yang kita tangani saat ini,” bebernya. Para pelaku akan dijerat karena melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No 29 Tahun 2009 tentang keimigrasian.
Selain Yuni Fitra, berikut nama-nama calon TKI yang berhasil diamankan personel Polres Binjai: Calon TKI ilegal yang diamankan adalah : Listiana Tumanggor (21), warga Tumba Julu, Kecamatan Manduamas, Tapteng – Wahyuni (32), warga Tumba Julu, Kecamatan Manduamas, Tapteng – Eva Nuryanti Sihotang (30), warga Tumba Julu, Kecamatan Manduamas, Tapteng – Lismahyuni (48), warga Jalan Pemidukan Raya, Berngam, Binjai Kota – Supiani (36) warga Lubuksekam Selayang, Kecamatan Selesai, Langkat – Suprapti (37), warga Jalan Sayur, Dusun 3, Tandam Hilir, Hamparan Perak, Deliserdang – Ernawati (32), warga Jalan Tanjung Sari, Pasar 1 Gang Merpati, Medan Selayang – Rinawati (28), warga Jalan Petua Beransyah, Lorong Raja, Kota Langsa – Kurnia Sari (23), warga Dusun Family, Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang – Rena Ningtias (28), warga Dusun Family, Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang (Giok)

Sumut.KabarDaerah.com  Polresta Binjai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim )akhirnya berhasil menggrebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan dan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, Sabtu (21/4/2018) malam dan  berhasil mengamankan 10 calon TKI dari berbagai daerah dan seorang ibu rumah tangga yang diduga sebagai penyalur TKI, sekaligus pemilik rumah.
Kapolres Binjai AKBP Donald P Simanjuntak, melalui Kasat Reskrim, AKP Hendro Sutarno mengatakan, sejauh ini unit Tipiter Sat Reskrim Polres Binjai masih memeriksa 11 orang tersebut. “Selain penyalur dan calon TKI, kita juga mengamankan 10 paspor calon TKI, handphone dan buku tabungan,” kata Hendro.
 Berdasarkan pemeriksaan terhadap Yuni Fitra (38), pemilik rumah sekaligus penyalur calon TKI, rencananya para calon TKI tersebut akan diserahkan kepada PT WIRA di komplek Perumahan Palem Mas, Pinang Baris. “Yuni mendapat upah (fee) sebesar Rp1,5 juta dari setiap calon TKI yang akan diberangkatkan lewat seseorang di PT WIRA ini,” ungkapnya. Hendro menambahkan, bahwa usaha tersebut sudah berjalan selama 6 bulan terakhir. Masih menurut AKP Hendro, mereka juga akan melakukan pemeriksaan terhadap PT WIRA di Medan. “Hasil dari konfirmasi di sana akan menetukan perkara yang kita tangani saat ini,” bebernya. Para pelaku akan dijerat karena melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No 29 Tahun 2009 tentang keimigrasian.
Selain Yuni Fitra, berikut nama-nama calon TKI yang berhasil diamankan personel Polres Binjai: Calon TKI ilegal yang diamankan adalah : Listiana Tumanggor (21), warga Tumba Julu, Kecamatan Manduamas, Tapteng – Wahyuni (32), warga Tumba Julu, Kecamatan Manduamas, Tapteng – Eva Nuryanti Sihotang (30), warga Tumba Julu, Kecamatan Manduamas, Tapteng – Lismahyuni (48), warga Jalan Pemidukan Raya, Berngam, Binjai Kota – Supiani (36) warga Lubuksekam Selayang, Kecamatan Selesai, Langkat – Suprapti (37), warga Jalan Sayur, Dusun 3, Tandam Hilir, Hamparan Perak, Deliserdang – Ernawati (32), warga Jalan Tanjung Sari, Pasar 1 Gang Merpati, Medan Selayang – Rinawati (28), warga Jalan Petua Beransyah, Lorong Raja, Kota Langsa – Kurnia Sari (23), warga Dusun Family, Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang – Rena Ningtias (28), warga Dusun Family, Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang (Giok)

Sumut.KabarDaerah.com  Polresta Binjai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim )akhirnya berhasil menggrebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan dan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, Sabtu (21/4/2018) malam dan  berhasil mengamankan 10 calon TKI dari berbagai daerah dan seorang ibu rumah tangga yang diduga sebagai penyalur TKI, sekaligus pemilik rumah.
Kapolres Binjai AKBP Donald P Simanjuntak, melalui Kasat Reskrim, AKP Hendro Sutarno mengatakan, sejauh ini unit Tipiter Sat Reskrim Polres Binjai masih memeriksa 11 orang tersebut. “Selain penyalur dan calon TKI, kita juga mengamankan 10 paspor calon TKI, handphone dan buku tabungan,” kata Hendro.
 Berdasarkan pemeriksaan terhadap Yuni Fitra (38), pemilik rumah sekaligus penyalur calon TKI, rencananya para calon TKI tersebut akan diserahkan kepada PT WIRA di komplek Perumahan Palem Mas, Pinang Baris. “Yuni mendapat upah (fee) sebesar Rp1,5 juta dari setiap calon TKI yang akan diberangkatkan lewat seseorang di PT WIRA ini,” ungkapnya. Hendro menambahkan, bahwa usaha tersebut sudah berjalan selama 6 bulan terakhir. Masih menurut AKP Hendro, mereka juga akan melakukan pemeriksaan terhadap PT WIRA di Medan. “Hasil dari konfirmasi di sana akan menetukan perkara yang kita tangani saat ini,” bebernya. Para pelaku akan dijerat karena melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No 29 Tahun 2009 tentang keimigrasian.
Selain Yuni Fitra, berikut nama-nama calon TKI yang berhasil diamankan personel Polres Binjai: Calon TKI ilegal yang diamankan adalah : Listiana Tumanggor (21), warga Tumba Julu, Kecamatan Manduamas, Tapteng – Wahyuni (32), warga Tumba Julu, Kecamatan Manduamas, Tapteng – Eva Nuryanti Sihotang (30), warga Tumba Julu, Kecamatan Manduamas, Tapteng – Lismahyuni (48), warga Jalan Pemidukan Raya, Berngam, Binjai Kota – Supiani (36) warga Lubuksekam Selayang, Kecamatan Selesai, Langkat – Suprapti (37), warga Jalan Sayur, Dusun 3, Tandam Hilir, Hamparan Perak, Deliserdang – Ernawati (32), warga Jalan Tanjung Sari, Pasar 1 Gang Merpati, Medan Selayang – Rinawati (28), warga Jalan Petua Beransyah, Lorong Raja, Kota Langsa – Kurnia Sari (23), warga Dusun Family, Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang – Rena Ningtias (28), warga Dusun Family, Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang (Giok)

ArtikelLainya

Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Di Amankan Polres Binjai

Kapolda Sumut Menyapa Warga Binjai Dengan Bersepeda

Kapoldasu”Pelihara terus Rasa Aman Dan Keberagaman Pluralisme Yang Ada Di Kota Binjai “

Sumut.KabarDaerah.com  Polresta Binjai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim )akhirnya berhasil menggrebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan dan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, Sabtu (21/4/2018) malam dan  berhasil mengamankan 10 calon TKI dari berbagai daerah dan seorang ibu rumah tangga yang diduga sebagai penyalur TKI, sekaligus pemilik rumah.
Kapolres Binjai AKBP Donald P Simanjuntak, melalui Kasat Reskrim, AKP Hendro Sutarno mengatakan, sejauh ini unit Tipiter Sat Reskrim Polres Binjai masih memeriksa 11 orang tersebut. “Selain penyalur dan calon TKI, kita juga mengamankan 10 paspor calon TKI, handphone dan buku tabungan,” kata Hendro.
 Berdasarkan pemeriksaan terhadap Yuni Fitra (38), pemilik rumah sekaligus penyalur calon TKI, rencananya para calon TKI tersebut akan diserahkan kepada PT WIRA di komplek Perumahan Palem Mas, Pinang Baris. “Yuni mendapat upah (fee) sebesar Rp1,5 juta dari setiap calon TKI yang akan diberangkatkan lewat seseorang di PT WIRA ini,” ungkapnya. Hendro menambahkan, bahwa usaha tersebut sudah berjalan selama 6 bulan terakhir. Masih menurut AKP Hendro, mereka juga akan melakukan pemeriksaan terhadap PT WIRA di Medan. “Hasil dari konfirmasi di sana akan menetukan perkara yang kita tangani saat ini,” bebernya. Para pelaku akan dijerat karena melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No 29 Tahun 2009 tentang keimigrasian.
Selain Yuni Fitra, berikut nama-nama calon TKI yang berhasil diamankan personel Polres Binjai: Calon TKI ilegal yang diamankan adalah : Listiana Tumanggor (21), warga Tumba Julu, Kecamatan Manduamas, Tapteng – Wahyuni (32), warga Tumba Julu, Kecamatan Manduamas, Tapteng – Eva Nuryanti Sihotang (30), warga Tumba Julu, Kecamatan Manduamas, Tapteng – Lismahyuni (48), warga Jalan Pemidukan Raya, Berngam, Binjai Kota – Supiani (36) warga Lubuksekam Selayang, Kecamatan Selesai, Langkat – Suprapti (37), warga Jalan Sayur, Dusun 3, Tandam Hilir, Hamparan Perak, Deliserdang – Ernawati (32), warga Jalan Tanjung Sari, Pasar 1 Gang Merpati, Medan Selayang – Rinawati (28), warga Jalan Petua Beransyah, Lorong Raja, Kota Langsa – Kurnia Sari (23), warga Dusun Family, Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang – Rena Ningtias (28), warga Dusun Family, Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang (Giok)

Sumut.KabarDaerah.com  Polresta Binjai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim )akhirnya berhasil menggrebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan dan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, Sabtu (21/4/2018) malam dan  berhasil mengamankan 10 calon TKI dari berbagai daerah dan seorang ibu rumah tangga yang diduga sebagai penyalur TKI, sekaligus pemilik rumah.
Kapolres Binjai AKBP Donald P Simanjuntak, melalui Kasat Reskrim, AKP Hendro Sutarno mengatakan, sejauh ini unit Tipiter Sat Reskrim Polres Binjai masih memeriksa 11 orang tersebut. “Selain penyalur dan calon TKI, kita juga mengamankan 10 paspor calon TKI, handphone dan buku tabungan,” kata Hendro.
 Berdasarkan pemeriksaan terhadap Yuni Fitra (38), pemilik rumah sekaligus penyalur calon TKI, rencananya para calon TKI tersebut akan diserahkan kepada PT WIRA di komplek Perumahan Palem Mas, Pinang Baris. “Yuni mendapat upah (fee) sebesar Rp1,5 juta dari setiap calon TKI yang akan diberangkatkan lewat seseorang di PT WIRA ini,” ungkapnya. Hendro menambahkan, bahwa usaha tersebut sudah berjalan selama 6 bulan terakhir. Masih menurut AKP Hendro, mereka juga akan melakukan pemeriksaan terhadap PT WIRA di Medan. “Hasil dari konfirmasi di sana akan menetukan perkara yang kita tangani saat ini,” bebernya. Para pelaku akan dijerat karena melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No 29 Tahun 2009 tentang keimigrasian.
Selain Yuni Fitra, berikut nama-nama calon TKI yang berhasil diamankan personel Polres Binjai: Calon TKI ilegal yang diamankan adalah : Listiana Tumanggor (21), warga Tumba Julu, Kecamatan Manduamas, Tapteng – Wahyuni (32), warga Tumba Julu, Kecamatan Manduamas, Tapteng – Eva Nuryanti Sihotang (30), warga Tumba Julu, Kecamatan Manduamas, Tapteng – Lismahyuni (48), warga Jalan Pemidukan Raya, Berngam, Binjai Kota – Supiani (36) warga Lubuksekam Selayang, Kecamatan Selesai, Langkat – Suprapti (37), warga Jalan Sayur, Dusun 3, Tandam Hilir, Hamparan Perak, Deliserdang – Ernawati (32), warga Jalan Tanjung Sari, Pasar 1 Gang Merpati, Medan Selayang – Rinawati (28), warga Jalan Petua Beransyah, Lorong Raja, Kota Langsa – Kurnia Sari (23), warga Dusun Family, Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang – Rena Ningtias (28), warga Dusun Family, Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang (Giok)

Sumut.KabarDaerah.com  Polresta Binjai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim )akhirnya berhasil menggrebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan dan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, Sabtu (21/4/2018) malam dan  berhasil mengamankan 10 calon TKI dari berbagai daerah dan seorang ibu rumah tangga yang diduga sebagai penyalur TKI, sekaligus pemilik rumah.
Kapolres Binjai AKBP Donald P Simanjuntak, melalui Kasat Reskrim, AKP Hendro Sutarno mengatakan, sejauh ini unit Tipiter Sat Reskrim Polres Binjai masih memeriksa 11 orang tersebut. “Selain penyalur dan calon TKI, kita juga mengamankan 10 paspor calon TKI, handphone dan buku tabungan,” kata Hendro.
 Berdasarkan pemeriksaan terhadap Yuni Fitra (38), pemilik rumah sekaligus penyalur calon TKI, rencananya para calon TKI tersebut akan diserahkan kepada PT WIRA di komplek Perumahan Palem Mas, Pinang Baris. “Yuni mendapat upah (fee) sebesar Rp1,5 juta dari setiap calon TKI yang akan diberangkatkan lewat seseorang di PT WIRA ini,” ungkapnya. Hendro menambahkan, bahwa usaha tersebut sudah berjalan selama 6 bulan terakhir. Masih menurut AKP Hendro, mereka juga akan melakukan pemeriksaan terhadap PT WIRA di Medan. “Hasil dari konfirmasi di sana akan menetukan perkara yang kita tangani saat ini,” bebernya. Para pelaku akan dijerat karena melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No 29 Tahun 2009 tentang keimigrasian.
Selain Yuni Fitra, berikut nama-nama calon TKI yang berhasil diamankan personel Polres Binjai: Calon TKI ilegal yang diamankan adalah : Listiana Tumanggor (21), warga Tumba Julu, Kecamatan Manduamas, Tapteng – Wahyuni (32), warga Tumba Julu, Kecamatan Manduamas, Tapteng – Eva Nuryanti Sihotang (30), warga Tumba Julu, Kecamatan Manduamas, Tapteng – Lismahyuni (48), warga Jalan Pemidukan Raya, Berngam, Binjai Kota – Supiani (36) warga Lubuksekam Selayang, Kecamatan Selesai, Langkat – Suprapti (37), warga Jalan Sayur, Dusun 3, Tandam Hilir, Hamparan Perak, Deliserdang – Ernawati (32), warga Jalan Tanjung Sari, Pasar 1 Gang Merpati, Medan Selayang – Rinawati (28), warga Jalan Petua Beransyah, Lorong Raja, Kota Langsa – Kurnia Sari (23), warga Dusun Family, Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang – Rena Ningtias (28), warga Dusun Family, Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang (Giok)

Sumut.KabarDaerah.com  Polresta Binjai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim )akhirnya berhasil menggrebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan dan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, Sabtu (21/4/2018) malam dan  berhasil mengamankan 10 calon TKI dari berbagai daerah dan seorang ibu rumah tangga yang diduga sebagai penyalur TKI, sekaligus pemilik rumah.
Kapolres Binjai AKBP Donald P Simanjuntak, melalui Kasat Reskrim, AKP Hendro Sutarno mengatakan, sejauh ini unit Tipiter Sat Reskrim Polres Binjai masih memeriksa 11 orang tersebut. “Selain penyalur dan calon TKI, kita juga mengamankan 10 paspor calon TKI, handphone dan buku tabungan,” kata Hendro.
 Berdasarkan pemeriksaan terhadap Yuni Fitra (38), pemilik rumah sekaligus penyalur calon TKI, rencananya para calon TKI tersebut akan diserahkan kepada PT WIRA di komplek Perumahan Palem Mas, Pinang Baris. “Yuni mendapat upah (fee) sebesar Rp1,5 juta dari setiap calon TKI yang akan diberangkatkan lewat seseorang di PT WIRA ini,” ungkapnya. Hendro menambahkan, bahwa usaha tersebut sudah berjalan selama 6 bulan terakhir. Masih menurut AKP Hendro, mereka juga akan melakukan pemeriksaan terhadap PT WIRA di Medan. “Hasil dari konfirmasi di sana akan menetukan perkara yang kita tangani saat ini,” bebernya. Para pelaku akan dijerat karena melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No 29 Tahun 2009 tentang keimigrasian.
Selain Yuni Fitra, berikut nama-nama calon TKI yang berhasil diamankan personel Polres Binjai: Calon TKI ilegal yang diamankan adalah : Listiana Tumanggor (21), warga Tumba Julu, Kecamatan Manduamas, Tapteng – Wahyuni (32), warga Tumba Julu, Kecamatan Manduamas, Tapteng – Eva Nuryanti Sihotang (30), warga Tumba Julu, Kecamatan Manduamas, Tapteng – Lismahyuni (48), warga Jalan Pemidukan Raya, Berngam, Binjai Kota – Supiani (36) warga Lubuksekam Selayang, Kecamatan Selesai, Langkat – Suprapti (37), warga Jalan Sayur, Dusun 3, Tandam Hilir, Hamparan Perak, Deliserdang – Ernawati (32), warga Jalan Tanjung Sari, Pasar 1 Gang Merpati, Medan Selayang – Rinawati (28), warga Jalan Petua Beransyah, Lorong Raja, Kota Langsa – Kurnia Sari (23), warga Dusun Family, Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang – Rena Ningtias (28), warga Dusun Family, Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang (Giok)

Share1TweetSend
Previous Post

Meet And Greet With Andy Arsil Duta LP3I Mendapat Pengawalan Ketat Polsek Sunggal

Next Post

Polsek Medan Labuhan Berhasil Mengamankan 13 Unit Ran 2 Tanpa Dokumen

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • Kab. Asahan
      • Kab. Batu Bara
    • Kab. Dairi
      • Kab. Deli Serdang
    • Kab. Humbang Hasundutan
      • Kab. Karo
    • Kab. Labuhan Batu
      • Kab. Labuhan Batu Selatan
    • Kab. Labuhan Batu Utara
      • Kab. Langkat
    • Kab. Mandailing Natal
      • Kab. Nias
    • Kab. Nias Barat
      • Kab. Nias Selatan
    • Kab. Nias Utara
      • Kab. Padang Lawas
    • Kab. Padang Lawas Utara
      • Kab. Pakpak Bharat
    • Kab. Samosir
      • Kab. Serdang Bedagai
    • Kab. Simalungun
      • Kab. Tapanuli Selatan
    • Kab. Tapanuli Tengah
      • Kab. Tapanuli Utara
    • Kab. Toba Samosir
      • Kota Binjai
  • KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • OPINI
  • PARIWARA
  • PARIWISATA
  • BUDAYA
  • POLITIK


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua