sumut.kabardaerah.com-Akhirnya satu tersangka berinsial HP (26) warga Pasar 3 Tembung dalam kasus narkoba sabu dimajukan ke persidangan PN Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang pada hari Selasa (03/10/2017) sekitar siang hari. Sementara itu, kedua orang rekannya tersangka Ucil (35) dan Bobi (28) yang informasinya sama-sama di ringkus oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deliserdang dalam dugaan dilepaskan pada saat pertengahan awal bulan Juli tahun 2017, dari keterangan keluarga tersangka berinsial HP itu pada saat berlangsungnya persidangan juga menghadirkan ke dua orang petugas BNNK DS yang dimintai keterangannya sebagai saksi dalam penangkapan terhadap ketiga tersangka dari lokasi TKP Gang Pisang-Pisang dalam kawasan Pasar 5 Tembung pada hari Selasa (11/07/2017) sekitar siang hari.
“Dua orang saksi dari pihak petugas BNNK DS kemarin turut hadir dalam persidangan di PN Lubuk Pakam dimintai keterangannya sebagai saksi oleh Hakim dan setelah itu masa hanya tersangka HP yang hanya di ajukan kepersidangan, lalu kedua tersangka lainnya mana dan kenapa tidak ada dihadirkan petugas,” kata keluarga tersangka HP kepada wartawan.
Lanjut narasumber berinsial IU (48) yang merupakan salah satu pihak keluarga tersangka berinsial HP kepada wartawan dengan raut wajah kecewa dimana awalnya saat penangkapan yang terjadi, selain tersangka HP (26) diamankan juga dua orang temannya tersangka Ucil beserta Bobi ada di amankan bersama barang bukti yang ada ke kantor BNNK-DS, namun kedua tersangka lainnya tidak ada dihadirkan pihak BNNK-Deli Serdang dalam persidangan PN Lubuk Pakam.
“Aneh, kenapa hanya tersangka berinsial HP keluarga kita itu saja yang ada dihadirkan dipersidangan, sementara ke dua rekannya tersangka Ucil dan Bobi yang turut di tangkap kedua saksi tersebut bersama rekannya dari BNNK Deliserdang itu kenapa tidak ada dihadirkan dan berarti sudah jelaskan kalau keduanya sudah lepas,” katanya.
Menurutnya lagi mengatakan, dalam persidangan, satu dari dua orang anggota petugas BNNK-DS terkesan memberikan keterangan tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya dengan hanya menjelaskan jika hanya satu orang tersangka HP saja yang di amankan dari lokasi TKP.
“Masa dihadapan Hakim, saksi mengatakan terkesan seperti tidak yang sebenarnya kalau hanya satu tersangka HP saja yang diamankan, sedangkan yang lainnya khabur belarian dilokasi TKP saat melihat kedatangan mereka sebagai pihak petugas,” ujar keluarga tersangka HP kembali.
Terangnya kembali menjelaskan, “sementara kalau tersangka berinsial HP pas di persidangan menjawab setiap pertanyaan yang ada di tanya oleh Hakim,” tutur narasumber IU yang merupakan salah satu keluarga tersangka HP (26) menjelaskan kepada wartawan sembari mengatakan kalau kedua keluarga tersangka Ucil dan Bobi yang diduga sudah lepas dengan dugaan memberikan adanya uang tebusan kepada pihak petugas BNNK-DS.
Terpisah, anehnya sampai dengan adanya diterbitkan kelanjutan berita ini, Kepala BNNK Deli Serdang AKBP Djoko Susilo saat dikonfirmasi kembali oleh wartawan lewat pesan singkat whatsapp enggan memberikan jawaban, Jumat (06/07/2017) sekira pukul 19.45 WIB. (007)
Discussion about this post