PANTAI CERMIN, KABAR DAERAH-
Keberadaan gedung yang di alihfungsikan sebagai penangkaran burung walet dikeluhkan sejumlah masyarakat Kecamatan Pantai Cermin, terkhusus Desa Pantai Cermin Kanan.
Kendati begitu, para warga masyarakat mengeluhkan akan penangkaran burung walet bakal menggangu kesehatan dan bangunan yang terlihat tinggi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum adanya teguran dari instansi terkait akan izin untuk penangkaran burung walet tersebut.
Kepala Desa Pantai Cermin Kanan Basaruddin saat di ruang kerjanya mengatakan bahwa terkait bangunan tersebut di indikasi menyalahi aturan bangunan, karena sebelumnya bangunan tersebut saat pengurusan IMB , Rekomendasi izin nya untuk rumah hunian namun beralih fungsi menjadi rumah penangkaran burung walet, imbuhnya.
“Bangunan yang rencana untuk penangkaran burung walet itu milik atas nama Joni Ko’ Min (43 ) warga Medan,
Masyarakat sekitar merasa keberatan atas keberadaan rumah Penangkaran Burung Walet tersebut, karena selain mengganggu , bangunan tersebut sangat tinggi”, tambah Kades Pantai Cermin Kanan.
Kades Pantai Cermin Kanan juga menuturkan jika keberadaan bangunan penangkaran walet sebelumnya diindikasikan sangat mengganggu warga sekitarnya, mereka mengeluhkan adanya penangkaran walet disekitar tempat tinggal dapat membuat lingkungan akan semakin kotor yang notabenenya akan mendatangkan berbagai penyakit juga suara yang dihasilkan oleh kaset walet sudah sangat mengganggu.
Kepala Desa Basaruddin ( Koyo) berharap Pemkab Sergai dapat segera membantu menertibkan bangunan yang rencana nya digunakan untuk penangkaran walet yang letaknya di pusat pasar perbelanjaan ( red ; Pajak Pekan) serta dekat pemukiman padat penduduk.
Ini jelas melanggar aturan dan meresahkan warganya”, harapnya.
Yusa
Kab.Serdang Bedagai