TEBING TINGGI, KABAR DAERAH-Antusias masyarakat sebagai pelaku UMKM memadati Halaman Kantor Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi yang terletak di komplek perkantoran Jalan Gunung Leuser, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi yang hendak mendaftarkan diri dan berkasnya sebagai peserta penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi. Jumat (28/8).
Saat disambangi oleh wartawan Kabar Daerah Sumut ke Kantor Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi, terlihat ramainya masyarakat yang mengantri dan berdesak-desakan dari pagi hari sampai sore hari dengan memegang berkas masing-masing untuk diterima oleh pegawai dinas perdagangan yang bertugas menerima berkas, padahal Jam dinas sudah selesai pukul 12.00 Wib.
Mengingat situasi Kota Tebing Tinggi saat ini masih belum stabil dari wabah Covid-19, dan melihat sudah mulai rusuhnya antrian, Kadis Perdagangan Kota Tebing Tinggi, Gul Bakhri Siregar, langsung memerintahkan anggotanya untuk menertibkan dan kembali mengikuti protokol kesehatan Covid-19, namun antrian dan desak-desakan tetap terjadi karena masyarakat/pelaku UMKM tak mengindahkan anjuran protokoler kesehatan.
Saat dikonfirmasi langsung, Kadis Perdagangan Kota Tebing Tinggi, Gul Bakhri Siregar menjelaskan bahwa program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini sudah ada pendataannya sejak awal merebaknya wabah Covid-19 beberapa bulan yang lalu, Berkas pendataan Pelaku UMKM yang dimintakan Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi melalui Kelurahan sudah dikirimkan ke Dinas Koperasi Sumut pada tanggal 13 Agustus yang lalu sebanyak 2.579 orang, tanggal 27 Agustus sebanyak 141 orang dan hari ini lebih dari 200 berkas sudah masuk, namun Dinas Koperasi Sumut meminta untuk memformat ulang untuk melengkapi berkas yang masih kurang seperti NIK pelaku usaha. BPUM Ini adalah program bantuan dari Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo untuk pedagang kecil, melalui Kementerian Koperasi dengan jumlah nominal bantuan dari program BPUM ini adalah sebesar Rp.2.400.000. jelas Gul Bakhri Siregar.
Ditambahkannya bahwa bantuan program BPUM ini adalah berupa pinjaman tanpa bunga, dan ini harus bisa di pertanggung jawabkan oleh pelaku usaha yang mendapatkan bantuan, karena ini bantuan buat UMKM yang aktif dan produktif. Ujarnya.
Kemudian, mengenai persyaratan bagi pelaku UMKM yang mengajukan bantuan yaitu: Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki tabungan di Bank BRI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan adanya KK dan KTP, memiliki usaha mikro yang masih aktif dibuktikan dengan memfoto tempat usaha beserta pelaku usaha, dan surat keterangan dari Lurah, berkas difotocopy dan akan kami kirimkan ke Dinas Koperasi Provinsi. Paparnya.
Lanjut ditanya mengenai batas akhir bagi pelaku UMKM calon penerima bantuan BPUM untuk mengantarkan berkasnya, Kadis Perdagangan Gul Bakhri Siregar mengatakan sampai saat ini tidak ada himbauan ataupun perintah kepadanya untuk menjelaskan bahwa ini hari yang terakhir untuk penerimaan berkas, kalau masih ada sampai hari Senin depan juga masih kita terima dan akan di kirimkan ke Dinas Koperasi Provinsi Sumut. Jelasnya mengakhiri. (Ardian)