PANTAI CERMIN, KABAR DAERAH-Rumor terkait dengan adanya pemberitaan media atas Beras berjamur dan tidak layak di konsumsi membuat geger para Pendampingan PKH dengan langsung menukarkan Beras yang awalnya 10 Kilogram menjadi 20 Kilogram karena mendapatkan Beras berjamur dan tidak layak di konsumsi atas program Kementerian Sosial untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dihal lain…,Kepala Dinas Sosial langsung terjun ke Desa Ujung Rambung Kecamatan Pantai Cermin untuk mencari fakta kebenaran Beras berjamur dan tidak layak konsumsi.
Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) adalah Bantuan Sosial yang disalurkan secara nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui uang elektronik selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e-warung.
Dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial REPUBLIK INDONESIA
NO 20 TAHUN 2019 tentang
PENYALURAN BANTUAN PANGAN NONTUNAI, keberadaan dari e-warung di Desa Ujung Rambung diluar dari Peraturan.
Penitipan barang di Desa Ujung Rambung jelas di kategori menjadi Pemasok dan Secara tidak langsung membentuk e-warung di luar dari kerjasama Bank Mandiri,
Dan hal tersebut melanggar ketentuan secara administratif serta kangkangi Peraturan Menteri Sosial.
Tidak semua warung atau bahkan agen bank maupun pulsa yang memiliki mesin EDC itu merupakan e-Warung (elektronik warung gotong royong).
e-Warung merupakan warung yang sudah bekerja sama dengan bank yang ditunjuk pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial pangan yang saat ini disebut Program Sembako senilai Rp 150.000 per bulan.
Sebagaimana ada beberapa tahapan untuk mendirikan E-Warung.
Setelah mengetahui jumlah KPM di masing-masing desa/kelurahan dari Kementerian Sosial, Bank penyalur bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan di daerah mengidentifikasi agen bank atau pedagang untuk dapat menjadi e-Warong.
Penetapan e-Warung sepenuhnya merupakan wewenang Bank Penyalur dengan mempertimbangkan beberapa kriteria.
Adapun kriterianya, yaitu memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas, dan integritas di wilayah operasionalnya yang dibuktikan dengan lulus proses uji tuntas (due diligence) sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang dimiliki oleh Bank Penyalur.
Yang kedua, memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha yang sedang berjalan dengan lokasi usaha tetap dan/atau kegiatan tetap lainnya.
Ketiga, menjual bahan pangan sesuai harga pasar, keempat memiliki pemasok yang memenuhi kriteria.
“Kriteria pemasok itu dapat diandalkan untuk menyediakan produk bahan pangan yang secara konsisten berkualitas dengan harga yang kompetitif kepada e-Warung.
Keempat ,Dapat memastikan ketersediaan bahan pangan secara berkelanjutan kepada e-Warung dapat bekerjasama dengan pihak ketiga untuk memastikan harga, kualitas dan jumlah pasokan bahan pangan terjamin serta memenuhi prinsip program.
Kriteria e-Warong yang kelima,dapat melayani KPM dan non-KPM dengan menggunakan infrastruktur perbankan.
Dengan adanya kegiatan penitipan barang penyaluran diduga adanya permainan harga dari e-warung sehingga menimbulkan adanya barang yang di salurkan tidak sesuai dengan mutu yang di utamakan seperti Beras.
Yusa (Serdang Bedagai)