sumut.kabardaerah.com-Pihak Kepolisian dari Tim 2 unit Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut yang langsung dipimpin oleh mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Pol Fery Kusnadi,SH ini sangat perlu di acungkan jempol dan pantas mendapatkan penghargaan dari Kapolri dan Kapoldasu atas keberhasilannya meringkus tiga orang pria tersangka pembuat SIM palsu bersama barang bukti yang dapat merugikan negara ini.
Menurut keterangan yang diperoleh, penangkapan tersebut berawal di saat oleh pihaknya mendapatkan informasi masyarakat jika ada sekelompok orang yang menawarkan SIM dengan cara tidak usah mengikutin tes di Satlantas Polrestabes Mendapat pada hari Kamis (28/09/2017).
Berkat adanya informasi berharga itu yang selanjutnya AKP Fery Kusnadi bersama timnya yang ada langsung bekerja keras melakukan proses penyelidikan. Alhasil berhasil dalam hitungan waktu singkat secara profesional akhirnya ke tiga tersangka di amankan bersama barang bukti yang ada.
“Lewat proses penyelidikan dari hasil informasi masyarakat yang selanjutnya saya bersama beberapa anggota kita yang ada dari Tim 2 Ditreskrimum Poldasu langsung melakukan proses dan penggledahan rumah yang ada di Jalan Bakti Luhur Gang Sairun Kecamatan Medan Helvetia hingga ditemukannya berbagai jenis SIM atau jutaan SIM bekas dan SIM siap cetak,” kata AKP Pol Fery Kusnadi,SH.
Lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak menjelaskan usai dilakukannya penggledahan dari dalam rumah oleh Timnya yang ada, selain itu juga ditemukan barang bukti berupa berbagai jenis SIM yang telah selesai dicetak lebih kurang 100 lembar, jutaan lembar SIM bekas, Laminating, lakban warna bening, kertas HVS yang bertuliskan cetakan nama-nama pemesan SIM, pas fhoto pemesan SIM, komputer, bong sisa kaca serta 1 plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu dan lainnya.
“Usai kita temukan barang bukti tersebut, selanjutnya langsung kita amankan bersama ketiga tersangkanya dan satu orang saksi sebagai korbannya beserta dua saksi yang ada di lokasi TKP kita mintai keterangannya guna kepentingan proses yang ada,” ucap pria yang terkenal ramah dan mudah tersenyum tersebut.
Tak hanya itu aja, menurutnya dari hasil intrograsi terhadap ketiga tersangka yang ada dimana lewat pengakuan para tersangka menjelaskan dihadapan petugas jika cara modus yang dilakukan tersangka untuk membuat SIM palsu dengan cara awalnya membeli SIM bekas atau lama yang kemudian datanya dihapus pelaku dengan menggunakan Laptop untuk dapat mencetak nama pemesan yang kemudian dengan memakai alat lakban agar bisa menempelkan data tersebut ke SIM yang selanjutnya di liminating oleh tersangka.
“Nah seperti itulah cara modus operandi untuk pembuatan SIM palsu lewat pengakuan ke tiga orang tersangka tersebut saat di intrograsi,” kata AKP Fery Kusnadi kepada wartawan.
Adapun nama-nama ketiga tersangka pembuat SIM palsu tersebut, AKP Fery Kusnadi menyebutkan yaitu :
1. Tersangka Herman Pohan (34) warga Jalan Bakti Luhur Gang Sairun Kecamatan Medan Helvetia
2. Tersangka Irwansah (33) warga Jalan Merak No. 25 Kecamatan Medan Sunggal
3. Tersangka Ridha Fahami (35) Polri warga Jalan Bakti Gang Sairun Kecamatan Medan sunggal
“Kalau tersangka Herman Pohan bersama Irwansyah dari pengakuan mereka berdua sebagai pembuat SIM palsu dan pembeli SIM bekas, sementara tersangka Ridha Fahmi dari pengakuannya hanya berperan sebagai pencari pemesan SIM dengan menerima keuntungan sebesar Rp 50.000 setiap simnya,” kata Fery Kusnadi.
Sambungnya lagi mengungkapkan, setiap berbagai SIM palsu yang ada dibuat para tersangka itu memiliki harga yang berbeda dari SIM yang ada.
“Selain itu juga dari pengakuan tersangka kalau SIM C harganya sebesar Rp. 450.000, SIM A Rp. 500.000, SIM B1 Rp 600.000, SIM B1 umum Rp 650.000 dan harga biaya SIM B2 Rp 750.000,” terang AKP Fery Kusnadi,SH yang terkenal selalu berhasil dalam mengungkap setiap kasus yang ada bersama timnya yang ada.
“Itulah hasil dari pengakuan ketiga tersangka lewat proses pemeriksaan dan tentunya para tersangka yang telah kita amankan itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Subs 263 KUHP,” pungkas AKP Fery Kusnadi,SH kepada wartawan sembari mengatakan jika dirinya bersama timnya yang ada akan tetap bekerja keras secara profesional sebagai insan Polri dalam mengungkap hingga menangkap siapa saja para pelaku kejahatan yang dapat merugikan setiap masyarakat. (Bucos)
Discussion about this post