sumut.kabardaerah.com-Terkait mengenai pemberitaan di duga 2 dari 3 orang tersangka narkoba Shabu yang di lepaskan pihak Badan Narkotika Nasional-Deli Serdang membuat salah satu praktisi Hukum Zulheri Sinaga,SH akhirnya angkat bicara.
Kepada wartawan, Zulheri Sinaga,SH mengatakan pihak BNNK DS tidak boleh ada melakukan diskriminasi terhadap tersangka maupun siapa saja dan kedua dari tersangka yang di duga dilepaskan harus segera dapat di hadirkan kembali.
“Jadi oleh pihak BNNK Deli Serdang tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap tersangka maupun siapa saja yang ada di amankan. Selain itu, kedua dari tiga orang tersangka yang ada diduga dilepaskan maka pihak BNNK DS harus dengan segera dapat kembali menghadirkan kedua tersangka yang diduga telah dilepaskan itu demi adanya keadilan hukum bagi satu orang tersangka yang akan di ajukan ke persidangan,” kata praktisi hukum Bapak Zulheri Sinaga,SH kepada wartawan.
Disamping itu Zulheri Sinaga juga mengatakan tersangka sah-sah saja di lakukan penahanan atas adanya barang bukti yang ditemukan, namun sikap pihak petugas BNNK DS dalam dugaan telah melepaskan kedua rekan tersangka tersebut sangat di sesalkan sekali.
“Tentunya sangat kita sesalin sekali atas perbuatan pihak BNNK DS yang diduga telah melepaskan kedua tersangka dan tentunya kalau demikian informasinya, tentu saja ada indikasi dugaan telah menerima uang tebusan sehingga rasa ke adilan hukum bagi satu orang tersangka yang akan mau di ajukan ke persidangan tersebut tentunya sudah tercederain dan hakim nantinya harus dapat memerintahkan kembali agar pihak petugas BNNK DS untuk dapat menghadirkan kedua tersangka yang diduga telah di lepaskan tersebut,” ucap Zulheri Sinaga,SH.
Dengan dilepaskannya kedua dari tiga orang tersangka narkoba shabu yang di duga dilakukan pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang (BNNK-DS), menurut Zulheri Sinaga,SH sebagai praktisi hukum ternama di dalam kota Medan ini meminta supaya pihak keluarga dari satu orang tersangka Heru yang akan di ajukan ke persidangan PN Lubuk Pakam itu supaya dengan segera menyuratin ke pihak Propam Poldasu mau pun ke mana saja supaya pihak petugas BNNK DS yang ada melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka itu beserta pihak juper atau penyelidik kasus tersebut agar di proses dan diberi sanksi tindakan secara tegas karena di duga melepaskan kedua dari tiga orang tersangka tersebut.
“Kalau bisa pihak dari keluarga tersangka Heru itu supaya untuk segera menyuratin kemana saja termasuk adukan segera kepihak Propam Poldasu supaya pihak petugas BNNK DS yang awalnya ada melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka itu bersama petugas jupernya atau penyidiknya tersebut agar diberi sanksi tindakan secara tegas,” kata Zulheri Sinaga,SH dengan tegas dalam memberikan tanggapannya terhadap wartawan sembari menambahkan jika Kepala BNNK DS tidak mau dapat memberikan jawaban konfirmasi berulang kali yang ada dilayangkan oleh wartawan menurutnya terkesan menjadi suatu pertanda tanyaan besar atas adanya tutup kemungkinan atas sikap Kepala BNNK Deli Serdang yang tidak mau memberikan keterangan atau jawaban terhadap konfirmasi yang dilayangkan wartawan secara berulang kali mengenai dua dari ketiga tersangka narkotika shabu yang di duga telah dilepaskan tersebut.
“Ya saya pikir tentu sangat aneh dan menjadi suatu pertanda tanyaan besar bagi kita maupun publik apa bila Kepala BNNK DS itu yang tidak mau memberikan jawaban ataupun keterangan atas adanya konfirmasi secara ulang kembali yang ada dilayangkan wartawan. Dan bagi pihak pimpinan BNN yang ada di pusat maupun Kepala BNNP Sumut harus dapat menyikapinnya dengan secara tegas atas persoalan di duga dilepaskannya kedua dari tiga tersangka tersebut juga terhadap Kepala BNNK DS yang tidak dapat mau memberikan jawaban maupun keterangan konfirmasi yang beberapa kali ada dilayangkan wartawan, bila perlu segera harus di ganti,” ucap Zulheri Sinaga,SH secara tegas kembali dalam memberikan tanggapannya kepada wartawan.
Tak hanya itu saja bahkan Zulheri Sinaga,SH pun kembali menjelaskan jika kedua dari tiga orang tersangka yang diduga ada dilepaskan BNNK-DS itu ada barang buktinya serta hasil pemeriksaan test urine nya positif menggunakan narkoba maka jelas sudah sah melanggar hukum dan harus diproses sesuai ketentuan yang ada berlaku.
“Kalau kedua dari tiga orang tersangka yang diduga telah dilepaskan pihak BNNK DS itu ada menemukan barang buktinya bahkan dari hasil test narkobanya positif maka seharusnya di jerat dengan hukum yang ada berlaku melainkan dalam dugaan bukan dilepaskan,” pungkas praktisi hukum kondang ternama Zulheri Sinaga,SH mengakhirin tanggapannya terhadap wartawan, Jumat (29/09/2017).
Terpisah, menurut informasi yang ada di ditemukan oleh wartawan awalnya beberapa petugas BNNK DS melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka Ucil, Bobi dan Heru bersama barang bukti yang diduga satu paket shabu, alat timbang dan kaca pireks sisa pakai dari lokasi TKP Gang Pisang-Pisang kawasan Pasar 5 Tembung pada hari Selasa (11/09/2017) tepatnya sekitar siang hari. Disamping itu dalam beberapa minggu dilakukannya penahanan terhadap ketiga tersangka akhirnya dari keterangan narasumber yang ada di duga dengan sejumlah uang tebusan yang ada selanjutnya dalam dugaan kedua tersangka Ucil dan Bobi di duga telah di lepaskan oleh pihak BNNK-DS. (007)
Discussion about this post