Sumut.KabarDaerah.com Tiga bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub dan Cawagub) di Pilgub Sumut 2018 dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai namun dengan catatan. KPU yang melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan calon masih menemukan adanya kekurangan atau perbaikan dalam dokumen calon yang diserahkan ke tim pemenangan Paslon, Rabu (17/1/2018) malam.
Hasil penelitian yang dilakukan KPU Sumut pun disampaikan dalam rapat pleno terbuka hasil penelitian dokumen syarat calon di Hotel Grand Mercure . Hasil penelitian tersebut diserahkan kepada tim pemenangan ketiga bakal Paslon untuk diperbaiki. “Kita berharap waktu tiga hari ini sampai 20 Januari, agar yang menjadi kekurangan untuk dilengkapi,” kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, setelah proses penyerahan dokumen.
Dikatakannya, waktu tiga hari ini akan berdampak bagi penetapan paslon 12 Februari. “Apabila tidak dilengkapi berpotensi tidak memenuhi syarat dalam tahapan penetapan paslon nantinya,” jelasnya.
Sementara itu, dalam dokumen hasil penelitian yang diserahkan KPU, masing-masing bakal Paslon masih memiliki kekurangan dokumen seperti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Para Paslon umumnya masih belum menyerahkan dokumen asli.
Selain itu, dua hal pokok lain yang masih jadi kekurangan adalah legalisir ijazah pendidikan terakhir yang belum lengkap, foto berpasangan serta tim kampanye. Umumnya untuk tim kampanye, para bakal Paslon sudah menyerahkan tim pemenangan namun belum sesuai format KPU.(Askr)
Discussion about this post