Sumut.KabarDaerah.com Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Mulia Banurea meyatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian Edy Rahmayadi. KPU hanya menerima dari instansi terkait bahwa yang bersangkutan (Edy Rahmayadi) sedang mengurus pensiun dini.
“Seandainya pasangan bakal calon tersebut tidak mendapatkan SK pemberhentian dari instansi terkait sampai 30 hari menjelang hari H (sebelum pemungutan suara), maka pasangan itu TMS (tidak memenuhi syarat),” kata Mulia Banurea di gedung dewan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumut dengan KPU, Bawaslu, Poldasu dan KesbangPol Linmas, Rabu (17/1).
Dengan demikian, jika surat pemberhentian Edy Rahmayadi belum juga keluar hingga jelang masuki masa pencoblosan maka pasangan ERAMAS yakni Edy Rahmayadi dan Musa Rajeckshah terancam didiskualifikasi dan tidak ikut Pilgubsu 2018.Sebab dijelaskannya, berdasarkan peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 pasal 69 poin 1 jika Paslon tersebut tidak mendapatkan keputusan 30 hari sebelum pemungutan, maka pasangan tersebut TMS(Tidak Memenuhi Syarat)dan tidak berhak dan layak ikut dalam Pilgubsu 2018.(Askr)
Discussion about this post