Sumut.KabarDaerah.com Personel Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kematian Henri alias Go Ahen (28), yang ditemukan tewas dalam kondisi membusuk di bengkel cat mobil yang berada di Jalan PWI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.Salah seorang dari dua tersangka berinisial AAH, (20) warga Jalan PWI, Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan dibekuk dari kediamannya.Sedangkan otak pelakunya berinisial AP (33) selaku pemilik bengkel cat mobil tersebut masih diburu polisi.
Tertangkapnya pelaku setelah Tekab Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati kalau tersangka yang telah tega menghabisi agen jual beli mobil yang tinggal di kawasan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.Pelakunya berjumlah 2 orang, yakni tersangka AAH yang berperan sebagai turut membantu membunuh korban dengan cara memukulnya dari arah belakang dengan menggunakan palu sebanyak 3 kali.Kemudian dia mengambil skop dan memukuli korban berkali-kali. Sedangkan tersangka utama pembunuhan yakni pemilik bengkel berinisial AP, yang kini masih diburon berperan menjerat leher korban hingga meninggal dunia.Kemudian korban diikat kedua tersangka menggunakan tali jemuran. Selanjutnya mengambil kelambu mobil dan menyeret tubuh korban dan menyembunyikannya di sudut ruang bengkel cat mobil tersebut.
“Usai menghabisi nyawa korbannya, tersangka AP ini lantas menjual mobil milik korban tersebut seharga Rp 59 juta. Sedangkan tersangka AHH hanya mendapatkan bagian sebesar Rp 200 ribu. Lalu tersangka AP ini melarikan diri, ” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar didampingi Wakasat Reskrim Kompol Rafles Marpaung saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/05).
Tersangka AAH merupakan adik ipar dari tersangka utama dalam kasus ini. “Usai membunuh korban, mobil korban jenis Xenia warna biru bernopol BK 1446 JI dijual di showroom yang berada di kawasan Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumut,” tambah Kasat Reskrim.
Polisi yang terlebih dahulu mendapatkan keberadaan mobil korban inipun, kemudian melakukan penelusuran dan mendapatkan identitas kedua tersangka pembunuhan sadis tersebut. Hingga akhirnya masih dikatakan Ronny yang tak lama personel Tekab inipun kemudian berhasil menangkap tersangka AAH.Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti 1 skop, 1 buah palu, seutas tali nilon, 1 mobil Daihatsu Xenia BK 1446 JI lengkap dengan dokumen kendaraan, uang tunai Rp 200 ribu dan 1 pisau. Sedangkan untuk tersangka utama masih dilakukan pengejaran.“Motif tersangka melakukan pembunuhan ingin menguasai harta benda korban saja,” tukasnya.Sepeti diberitakan sebelumnya Henri warga Jalan Pancasila Gang Datuk Al Rasyid Desa Batangkuis Kecamatan Batangkuis, Jumat (15/05/2020) ditemukan tak bernyawa dalam kondisi membusuk.
Korban meninggal dunia di belakang sebuah bengkel di Jalan PWI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.Saat ditemukan jenazah korban dalam posisi miring di belakang rumah tepatnya di bengkel cat mobil dan sudah mulai membusuk. Setelah dilakukan pengecekan di temukan tanda-tanda kekerasan di bagian tubuh korban.
Korban ditemukan dalam keadaan leher terikat, mulut dan kaki terikat dan beberapa luka robek di kepala belakang. Luka robek pada dahi kanan, luka sobek pada pelipis kiri, luka memar pada kaki sebelah kanan, dan luka memar pada punggung belakang.(As)