Sumut.KabarDaerah.com Disela sela menjelang kegiatan berbuka puasa PIN Sumut yang diadakan di RM Andaliman Jalan Gaperta Medan pada hari Rabu 21 Mei 2020 digelar Taushiyah Penguatan Keaswajaan dan Eksistensi Islam Nusantara oleh Kabid Dakwah PIN Sumut sekaligus Sekretaris PWNU Sumut Ustadz Muas Daulay S.Pd.I.MPd
Ustadz Muas Daulay dalam taushiyahnya mengungkapkan taushiyah ini berkaitan dengan pengenalan Ahli Sunnah Waljamaah An-Nahdiyah. Seperti yang diketahui NU tetap mempertahankan paham aswaja yg kita anggab ajaran ini ajaran yg mulia dan akan membawa kita ke Surga. Paham NU berpedoman kepada Al-Qur' an, Hadis dan Ijmak Ulama,Qiyas dan lainya sedangkan Nahdhlatul Ulama artiny kebangkitan Ulama dan mengikuti tiga Aspek yaitu. Aqidah, Piqih dan Tasawuf. Sisi Aqidahny mengikuti Imam Abu Hasan Asari dan Abu Mansur Al-Maturidhi.
Sisi Piqih mengikuti 4 Mazhab yaitu ImamMalik. Imam Stafii, Imam Hanafi dan Imam Hambali. Sedangkan sisi tasawufny yaitu Imam Al-Ghozali dan Junaid Al-Bagdadi. PIN adalah sebuah organisasi pergerakan yang mendukung kegiatan2 yang bersifat Ke NUan dan Ke Aswajaan. Dan mencintai NKRI sebagian dari IMAN.
Ustadz Muas Daulay juga menjelaskan apabila ingin bergabung di NU kita ini ada Strukturnya dalam satu keluarga NU itu Ayahnya Muslimat Itu Istri istrinya.Patayat Itu ibu ibu yg berusia belum sampai 40 tahun, Dan Laki lakinya nya Ansor. Mahasiswany PMII alumniny ISNU dam Pelajar Laki - laki IPNU sedangkan Perempuan IPPNU. Jadi semua Anggota keluarga itu wajib berpaham Ahli Sunnah Waljamaah.
Munculnya Istilah Islam Nusantara yang di gaungkan oleh warga NU bukan berarti paham baru akan tetapi banyak sekali organisasi di Luar NU mengaku aswaja tp sebenarnya bukan. NU lahir 31 januari 1926 jauh sebelum Indonesia merdeka dan didirikan beberapa pimpinan pondok pesantren setelah pulang dari makkah anggota komite Hijaz dari delegasi komite Hijaz inilah cikal Bakal berdiriny NU ujar Ustadz Muas Daulay.
Kegiatan buka puasa PIN Sumut :n juga diisi dengan pembentukan Pantia Amil Zakat Fitrah untuk menerima dan Menyerahkan zakat Fitrah kepada yang berhak menerimanya sebagai kewajiban kita berzakat di penghujung bulan Ramadhan.
(As)