Sumut.KabarDaerah.com Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial AS alias G (22) warga Jalan Tangguk Bongkar VI Gang Langgar, Medan Denai terpaksa harus duduk dikursi roda. Pasalnya, Team Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Kota, menghadiahi timah panas dibagian kakinya.
Informasi yang didapat, AS alias G sudah puluhan kali melakukan pencurian sepeda motor diseputaran kota Medan.Berawal tersangka AS alias G ditangkap Team Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Kota, dari dua laporan polisi korban yang merupakan warga Jalan Sempurna dan Jalan Air Bersih.
Kapolsek Medan Kota Kompol M.Riki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan, Kami (23/1/2020) yang lalu mengatakan” Tersangka melakukan pencurian sepeda motor, dengan cara membuka pagar rumah korban masing – masing, Senin (20/1/2020).
” Korban yang merasa keberatan sepeda motornya hilang begitu saja, makanya datang ke Mapolsek Medan Kota guna membuat laporan polisi. Alhamdulilla, pelaku berhasil cepat kita tangkap” Ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin.Ainul menjelaskan, tersangka AS alias G kita tangkap atas informasi yang kita dapat, bahwa tersangka sedang berada didaerah Pasar I Kampung Tapanuli.
” Berbekal informasi tersebut, Team Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Kota, memburu tersangka dilokasi tersebut. Saat diamankan oleh petugas, tersangka berusaha melakukan perlawanan ketika dilakukan pengembangan ketempat penadah berinisial OM dijalan Marindal. Lalu petugas meletuskan tembak peringatan keudara sampai tiga kali , namun tidak dihiraukan tersangka sehingga terpaksa diberi tindakan tegas terukur oleh petugas dibagian kakinya. Usai tersangka lumpuh, langsung kita bawa ke RS.Bhayangkara untuk dapat perawatan medis” Beber Ainul Yaqin.
Ainul Yaqin menambahkan” Saat diintrogasi oleh petugas tersangka mengaku melakukan tindak kejahatan Curanmor bersama rekanya berinisial RAK alias D, M dan N yang sudah lebih dulu kita tangkap.” Untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari tersangka yaitu 1 buah gunting besar, 1 buah kunci T, 1 buah tang kecil, 2 buah kunci L, 2 buah anak kunci, 1 buah anak kunci bentuk B dan 1 buah masker warna Hitam” Atas perbuatanya yang telah melanggar hukum tersangka terjerat Pasal 363 dengan ancam kurungan 5 tahun penjara” Sebut Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin. (As/Giok)