Sumut.KabarDaerah.com Pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021, sekira pukul 14.30 Wib, Pers. Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba jenis shabu di Jl. Ade Irma Suryani Kel. Martoba Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya di dalam bangunan kosong kemudian Pers. Sat. Narkoba melakukan penyelidikan kelokasi tersebut, lalu setelah sampai dilokasi Pers. Sat. Narkoba melihat seorang laki-laki sedang berada di dalam bangunan kosong tersebut,
Kemudian Personel Sat. Narkoba langsung menangkapnya, kemudian diketahui bernama ARDY alamat tomuan, lalu setelah dipertanyakan ARDY mengaku menyimpan shabu miliknya di dalam celana yang tergantung di dinding bangunan, lalu dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) potong celana panjang warna coklat yang didalam kantong belakang sebelah kanannya terdapat 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna berisi 5 (lima) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 2,6 gram, 6 (enam) plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) unit handphone merk Samsung dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia, lalu ARDY di introgasi bahwa shabu tersebut bersumber dari W, dan dilakukan pengembangan terhadap W namun tidak ditemukan. selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(As)