Sumut.KabarDaerah.com Pada hari Jumat tanggal 03 Desember 2021, sekira pukul 08.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu di Perumahan DL. Sitorus Jl. Pdt. Wismar Saragih Kel. Tanjung Pinggir Kec. Siantar Martoba kota Pematangsiantar tepatnya disebuah rumah No.32. kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan setibanya dialamat yang diinformasikan, sekira pukul 09.00 WIB, personil melihat sebuah rumah No.32 sesuai informasi, kemudian personil langsung masuk kedalam rumah dan melihat seorang laki-laki yang berlari menuju ruang dapur, kemudian dilakukan pengejaran dan laki-laki tersebut ditangkap diruangan dapur yang diketahui bernama FAISAL dan ditemukan dalam rumah tersebut seorang perempuan INDRIANI dan di dalam kamar belakang seorang laki2 ANDRESYAH.
Sesaat sebelum ditangkap, FAISAL terlihat menyembunyikan sesuatu di dinding yang terbuat dari seng, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu. Kemudian dari tangan kirinya ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Oppo. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan ada 1 (satu) buah boneka yang didalamnya ada 1 (satu) bungkusan plastik biru yang berisi 1 (satu) bungkusan shabu, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang berisi 2 (dua) paket sedang narkotika diduga jenis shabu dan 3 (tiga) paket kecil narkotika diduga jenis shabu serta 1 (satu) bungkus plastik klip kosong. Kemudian 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang sebanyak Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian FAISAL mengaku bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya, adapun total berat brutto diduga Shabu tersebut adalah 39, 41 gram. Dan FAISAL mengakui mendapatkan shabu tersebut dari warga titi kuning Medan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka FAISAL dan 2 orang lainnya yang di rumah tersebut.(As)