Sumut.KabarDaerah.com Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan selama priode Agustus – September 2020 berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dengan 12 tersangka yang diringkus dari lokasi berbeda. Barang bukti yang disita berupa 6,4 kg sabu dan 2000 butir pil ekstasi. Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar dalam keterangannya Kamis (17/9/2020) sore.Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menjelaskan penangkapan ini bermula laporan warga dan penyelidikan petugas dilapangan.,”Mulai Agustus hingga Desember kita ungkap 8 kasus, dengan 12 tersangka,” ujarnya.
Dijelaskan Ronny, tersangka yang pertama diamankan dua pengedar ekstasi berinsial LW alias L (54) warga Jalan Balai Desa Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, dan J (39) warga Jalan Binjai KM 10 Asrama Abdul Hamid Kecamatan Sunggal, pertengahan Agustus.“Barang bukti 2000 butir pil ekstasi, kedua tersangka kita sergap ketika bertransaksi dengan personel yang menyamar di Jalan Balai Desa,” ujarnya.Selanjutnya tersangka berinisial MAN (20) warga Jalan Serdang (Jalan HM Yamin) Gg Ketoprak Kelurahan Sei Kera Kecamatan Medan Perjuangan,”Tersangka MAN ditangkap 1 September, ketika mau mengantarlan sabu naik sepedamotor dari rumahnya ke Gg Obat Jalan Setdang. Barang bukti sabu 2.150 gram disimpan di dalam jok sepedamotor,” ujarnya
Kemudian, Senin 14 September 2020, polisi juga menangkap 2 pengedar 1 kg sabu di Jalan Amaliun Medan Kota. Tersangkanya berinisial J (57) dan YH (34) kita amankan dari sebuah warung di Jalan Amaliun,Kemudian personel Sat Res Narkoba juga membekuk 7 tersangka lainnya di pertengahan bulan September yakni RG alias B (33) warga Jalan Bandengan Utara dan SI alias H (28) warga Jalan Sirandorung Gg Aman Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara dengan barang bukti 439,69 gram sabu. “RG alias B dan SI alias H ditangkap di Jalan Asrama Medan Helvetia,” ungkapnya.KR alias J (31) warga Sidoarjo Gg Surip Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan ditangkap petugas di rumahnya dengan barang bukti 412,5 gram sabu.
Polisi membekuk J (29) warga Jalan Asrama Perumahan Bumi Asri Medan Helvetia di jembatan Citraland Jalan Williem Iskandar,”Dengan barang bukti 229,06 gram sabu. SW (38) di Jalan Cokroaminoto Medan Perjuangan dengan barang bukti 193,61 gram sabu.
“Dua tersangka terakhir yakni SA (41) dan ZH (44). Keduanya ditangkap di pintu tol keluar Marelan dengan barang bukti 600 butir pil ekstasi,” sambung AKBP Ronny Nicholas Sidabutar seraya menyatakan bahwa berkas para tersangka akan segera diserahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.(As)