Sumut.KabarDaerah.com Polsek Medan Kota berhasil menggagalkan peredaran 1000 butir pil ekstasi setelah menangkap dua orang pelaku yang berinisial RM (55) dan RD (35) di Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Kota.“Dari keduanya diperoleh barang bukti dua bungkus pil ekstasi, masing-masing bungkus terdiri dari 500 butir,” ucap Kapolrestabes Medan, Sabtu (12/09/2020)
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (6/9/2020) lalu sekitar pukul 01.10 wib setelah petugas mendapatkan informasi terkait tempat yang sering dijadikan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika.“Sebelumnya personel Polsek Medan Kota mendapatkan informasi jika salah satu tempat hiburan malam sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ekstasi,” ujarnya.
Atas informasi tersebut, Polsek Medan Kota membentuk tim dan melakukan penyamaran hingga kedua pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa mereka mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 80 juta. Transaksi dilakukan dengan perantara S yang saat ini berstatus sebagai DPO.
“Dari interogasi, keduanya mengaku baru tiga bulan beroperasi. Tapi dari informasi yang diperoleh di lapangan, mereka sudah beroperasi dalam waktu yang lama dan kerap menyediakan (ekstasi) ke beberapa tempat hiburan malam,” terangnya.(As)