Sumut.KabarDaerah.com Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Ismoyo als Tokek tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu pada hari Kamis, 30 Jan 2020 Pkl 12.00 WIB di Jl Kail Lr I Lk VI, Kel Sei mati, Kec Medan labuhan.Adapun barang bukti yang berhasil disita dan diamankan adalah Dompet warna putih berisikan :8 plastik klip besar berisi sabu,9 plastik klip kecil berisi sabu,Total berat 54,42 gram dan 1 Hp samsung putih.
Adapun kronologis kejadian adalah padahari Kamis 30 Jan 2020 pukul 12.00 Wib, Berdasarkan informasi dari masyarakat ada transaksi jual beli Narkotika jenis shabu di TKP, Lalu Team Opsnal melakukan penyelidikan guna mematangkan informasi tersebut dan kemudian dilakukan penindakan penangkapan terhadap TSK yang sedang duduk di depan kios lalu di lakukan penggeledahan di temukan BB di talang air di samping tempat duduk Tsk, Hasil Introgasi Tsk Ismoyo Als Tokek mengaku bahwa sabu tersebut miliknya utk dijualkan, dan sabu tersebut di peroleh dari seorang laki laki berinisial D, selanjutnya dilakukan pengembang ke rumah D namun tidak berada di rumahnya lagi shg D dlm status (DPO), Kemudian Tsk ISMOYO als TOKEK berikut BB diboyong ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna proses lebih lanjut.(Igun)