Sumut.KabarDaerah.com Pada hari Jumat Tgl 31 Jan 2020 sekira Pukul 17.00 Wib Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapat Informasi dari masyarakat bahwa Rumah seorg perempuan di Jln Kampar Belawan (Uni Kampung) sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, sehingga dilakukan Penyelidikan dan Penindakan dengan melakukan pengerebekan rumah tersebut.
Pada saat dilakukan Penggerebekan Team dapat mengamankan seorang perempuan yang mengaku bernama FARIDAH HAMUN dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang shabu”yg sempat di buangnya ke air (Palo) shg seorang personil masuk kedalam air (Palo) guna mendapatkan barang yg dibuang tersebut, Kemudian di lakukan Penggeledahan Terhadap Tersangka FARIDAH HANUM dan berhasil Temukan dan disita 2(dua)Paket shabu” serta 2(dua) butir Pil Ektasy dari Kantong celananya dan 1(satu)Paket shabu”lagi diatas Talenan yg berada di sekitar tersangka.
Hasil Introgasi Terhadap tersangka FARIDAH HANUM, Iayanya mengaku Bahwa Shabu” dan Pil Ekstasy tsb miliknya yg di peroleh dari Temannya yang berinisial *K* yang beralamat di Gudang Kapur kel.Pekan labuhan,Dasar Pengakuan tersebut Team segera melakukan Pengejaran ke alamat yang dimaksud, Sesampainya di Gudang Kapur pekan labuhan Team tidak berhasil menemukan *K* (DPO).
Ada[un barang bukti yang berhasil didapatkan adalah 4 Pkt shabu brt 4 Gram,2 butir Pil extasi,6 bungkus PK besar yang berisikan beberapa PK kecil, 1 unit hp merk oppo warna hitam, 1 unit hp merk nokia warna putih dan uang hasil penjualanan shabu2 Rp. 114.000.(Igun)