Sumut.KabarDaerah.com Pada hari Senin tanggal 23 September 2019 sekira pukul 19.30 Wib di Simpang Gunung Desa Pergendangen Kec. Tigabinanga Kab. Karo tepatnya di sebuah rumah pohon, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu a.n. : JIMMI KARO KARO, Laki-laki, 33 Tahun, Petani, Kristen, Alamat Simpang Gunung Desa Pergendangen Kec. Tigabinanga Kab. Karo dan SASNI BR TARIGAN, Perempuan, 34 tahun, petani, Kristen, Alamat Desa Mulawari Kec. Tigapanah Kab. Karo.
Adapun krono;ogis kejadianya adalah pada hari Senin tanggal 23 September 2019 sekira pukul 18.00 Wib petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Simpang Gunung Desa Pergendangen Kec. Tigabinanga Kab. Karo tepatnya di sebuah rumah pohon sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Satres Narkoba Polres Tanah Karo berangkat menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan. Sekira pukul 19.30 wib, petugas melihat seorang perempuan dewasa di dalam rumah pohon yang dimaksud. Ketika petugas akan memasuki rumah pohon tersebut, terlihat perempuan tersebut membuang sesuatu ke atas seng dekat rumah pohon tersebut. Setelah berhasil mengamankan perempuan yang selanjutnya diketahui bernama SASNI BR TARIGAN, selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan serta pengecekan terhadap barang yang sebelumnya dibuang oleh SASNI BR TARIGAN dan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dengan berat brutto 0.95 (nol koma Sembilan puluh lima) gram dan 1 (satu) dompet kecil warna hitam bertuliskan Camera-bag yang berisikan 8 (delapan) lembar plastik klip berles merah ukuran kecil dalam keadaan kosong, 4 (empat) lembar plastik klip berles merah ukuran sedang dalam keadaan kosong dan 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk L.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap SASNI BR TARIGAN dan ianya menerangkan bahwa pemilik 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut adalah JIMMI KARO KARO. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap JIMMI KARO KARO di sebuah lapangan futsal yang ada di Desa Pasar Baru Kec. Tigabinanga Kab. Karo. Saat dilakukan interogasi JIMMI KARO KARO membenarkan/mengakui bahwa shabu yang ditemukan sebelumnya di Simpang Gunung Desa Pergendangen Kec. Tigabinanga Kabanjahe Kab. Karo tepatnya di sebuah rumah pohon adalah miliknya. Setelah penemuan barang bukti tersebut selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti yang ditemukan saat itu dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya.(Giok)
Discussion about this post