• BOX REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Sumut
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • Kab. Asahan
      • Kab. Batu Bara
    • Kab. Dairi
      • Kab. Deli Serdang
    • Kab. Humbang Hasundutan
      • Kab. Karo
    • Kab. Labuhan Batu
      • Kab. Labuhan Batu Selatan
    • Kab. Labuhan Batu Utara
      • Kab. Langkat
    • Kab. Mandailing Natal
      • Kab. Nias
    • Kab. Nias Barat
      • Kab. Nias Selatan
    • Kab. Nias Utara
      • Kab. Padang Lawas
    • Kab. Padang Lawas Utara
      • Kab. Pakpak Bharat
    • Kab. Samosir
      • Kab. Serdang Bedagai
    • Kab. Simalungun
      • Kab. Tapanuli Selatan
    • Kab. Tapanuli Tengah
      • Kab. Tapanuli Utara
    • Kab. Toba Samosir
      • Kota Binjai
  • KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • OPINI
  • PARIWARA
  • PARIWISATA
  • BUDAYA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Kabar Daerah Sumut
No Result
View All Result

Resmi, ASN Sergai Terapkan Kebijakan “Bekerja Dari Rumah”.

27 Maret 2020
in Kab. Serdang Bedagai, TERBARU

SERGAI (SUMUT),KABAR DAERAH-
SEI RAMPAH – Merespons Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No. 19 Tahun 2020, tanggal 16 Maret 2020, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) mengambil kebijakan “bekerja dari rumah” (work from home) bagi ASN di lingkungan Pemkab Sergai. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Sergai No. 18.33/800/1754/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Sergai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disesae (Covid-19).

Bupati Sergai Ir. H. Soekirman melalui Sekdakab H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP saat ditemui di ruang kerjanya di kompleks Kantor Bupati Sergai, pada Kamis (26/03/2020) menyampaikan Surat Edaran KemenPAN-RB merupakan reaksi atas meningkatnya penyebaran Covid-19 di Indonesia terkhusus di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ditambah dengan pernyataan Badan Kesehatan PBB, World Health Organization (WHO) yang menggolongkan Covid-19 sebagai pandemi global dan bencana nasional non-alam.

“Ini juga sesuai dengan arahan Presiden RI, Bapak Joko Widodo, agar pemerintah daerah menyusun kebijakan yang memungkinkan ASN dapat melakukan tugas di kediaman masing-masing namun tetap menjaga kualitas kinerja,” jelas Faisal.

Akan tetapi dalam menjalankan kebijakan ini, jelas Faisal, ada 8 pertimbangan yang perlu diperhatikan yaitu jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai dan keluarga, riwayat perjalanan dari daerah suspek dan terakhir efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Selain itu, Faisal juga menambahkan jika dalam menerapkan sistem “bekerja dari rumah” ini, OPD harus memastikan terdapat minimal 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi yang tetap melaksanakan tugas di kantor sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Khusus bagi OPD yang pegawainya bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas dan/atau berhubungan dengan penanggulangan Covid-19 serta OPD dan ASN yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pimpinan masing-masing OPD diminta mengatur sistem kerjanya.

“OPD yang tergolong dalam kriteria tersebut adalah Dinas Kesehatan (Puskesmas), RSU Sultan Sulaiman, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Badan Pendapatan Daerah, serta Kecamatan dan Kelurahan,” terang Sekdakab.

Terakhir, Faisal menyebut kebijakan “bekerja dari rumah” dilaksanakan sampai 14 hari kerja sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dengan bantuan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) lewat penyempaian rekapitulasi pegawai yang melakukan tugas kedinasan di rumah.

“Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, Kepala OPD melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaanya dan akan dilaporkan kepada Bupati melalui BKD,” tutupnya.

Yusa
Kab.Serdang Bedagai

Tags: Kab.Serdang BedagaiVirus Corona (Covid-19)
ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Surya Serahkan Bantuan Pembangunan Musholla Ar Royyan

Next Post

Perkumpulan Artis Kota Medan Segera Terbentuk Dengan Pemegang Mandat Yong Chen Dan Calon Ketua Hermanto SE

Related Posts

TERBARU

Ketua PDIP Medan Hasyim SE Buka Secara Resmi Konsolidasi Internal Musyawarah Anak Cabang VI PDI Perjuangan Kota Medan Dirangkaikan Peringatan Maulid Nabi 1447 H

25 Agustus 2026
0
TERBARU

Anggota DPR RI Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH .MH Hadiri Pesta Pembangunan Dua Gereja Di Wilayah Pancurbatu Deli Serdang

25 Agustus 2026
0
TERBARU

Maruli Siahaan Dorong Digitalisasi Dan Database Tunggal Dalam RUU Profesi Kurator

25 Agustus 2026
0
TERBARU

Turut Hadiri Rapimnas DMDI 2026Ketua Dewan Pembina Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Indonesia Tun DR H. Rahmat Shah Serukan Umat Islam Untuk Terus Memperkuat Kebersamaan Dan Persatuan

25 Agustus 2026
0
TERBARU

Ketua DPC Partai Demokrat Medan, H. Iswanda Nanda Ramli, Lepas Secara Langsung Kegiatan Gerak Jalan Santai Dalam Rangkaian Acara Lomba Rakyat Sambut HUT RI Ke 81

24 Agustus 2026
0
TERBARU

Kokohkan Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Binjai Bersama PJU Gelar Silaturahmi ke Mako Yonarhanud 11/WBY

24 Agustus 2026
0

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • Kab. Asahan
      • Kab. Batu Bara
    • Kab. Dairi
      • Kab. Deli Serdang
    • Kab. Humbang Hasundutan
      • Kab. Karo
    • Kab. Labuhan Batu
      • Kab. Labuhan Batu Selatan
    • Kab. Labuhan Batu Utara
      • Kab. Langkat
    • Kab. Mandailing Natal
      • Kab. Nias
    • Kab. Nias Barat
      • Kab. Nias Selatan
    • Kab. Nias Utara
      • Kab. Padang Lawas
    • Kab. Padang Lawas Utara
      • Kab. Pakpak Bharat
    • Kab. Samosir
      • Kab. Serdang Bedagai
    • Kab. Simalungun
      • Kab. Tapanuli Selatan
    • Kab. Tapanuli Tengah
      • Kab. Tapanuli Utara
    • Kab. Toba Samosir
      • Kota Binjai
  • KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • OPINI
  • PARIWARA
  • PARIWISATA
  • BUDAYA
  • POLITIK


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua