Sumut.KabarDaerah.com Rapat koordinasi terkait permasalahan administrasi pemerintahan desa khususnya tiga desa terdampak erupsi gunung Sinabung yang di relokasi di Siosar, Kecamatan Merek belum membuahkan hasil. Rapat itu digelar di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Lantai 2 C Jalan Raya Pasar Minggu Km 19, Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018) pagi.
Ditjen Bina Pemerintahan Daerah Kementerian Dalam Negeri DR. Nata Irawan mengatakan, mewujudkan tertib adminitrasi dalam tata kelola pemerintahan daerah dan desa dipandang perlu segera mendorong agar relokasi warga dimaksud disertai dengan kebijakan relokasi desa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang relokasi desa-desa terdampak erupsi Gunung Sinabung.
“Maka oleh karena itu dipandang perlu untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan tentang penyusunan produk hukum di desa melalui penyusunan regulasi dan panduan, sosialisasi, pelatihan dan bimbingan teknis, advokasi, serta pendataan dan pengumpulan berbagai jenis peraturan di desa kemudian disusun dalam suatu direktori yang nantinya memudahkan pada perumusan kebijakan,”ujarnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Karo Terkelin Brahamana, SH melalui Kabag Pemdes Setdakab Karo Eva Angela Sembiring menjelaskan telah membuat kajian terhadap usulan pemebentukan desa kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional atas desa yang di relokasi akibat bencana.
Dipaparkannya, latar belakang desa yang di relokasi karena adanya erupsi Sinabung pertama pada 10 Agustus 2010 yang diperkuat dengan surat Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor : 3473/45/BGl.V/2014 tanggal 8 Nopember 2014. Yang mana ada 3 desa yang di relokasi ke Siosar yaitu Desa Sukameriah, Bakerah dan Desa Simacem.
Ditambahkannya, ragam usulan sudah dimohonkan ke Kemendagri, mengingat dalam waktu dekat ini akan diadakan pesta demokrasi (Pemilukada). Jadi harapan Pemkab Karo agar secepatnya pembentukan 3 desa di Siosar secara adminitrasi sudah terdaftar dan ditetapkan. Begitu juga dengan data kependudukannya serta tapal batas agar ditetapkan.
Sementara pada kesimpulan dan menyepakati bersama hasil rakor, Ditjen Bina Pemerintahan Daerah Kemendagri bahwa Pemkab Karo akan menyusun Perda tentang penataan desa di wilayah terdampak Sinabung yang difasilitasi Kemendagri dan Pemprovsu. Penyusunan Perda itu perlu segera dilaksanakan untuk mengakomodir kejadian luar biasa akibat bencana Sinabung.
Eva menegaskan penyusunan Perda dimaksud tidak dapat disusun dengan mekanisme dan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa. Dalam kesepakatan juga tertuang agar Bupati Karo segera menyampaikan rancangan Perda dimaksud kepada Gubernur Sumatera Utara dan ditembuskan ke Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat bulan Juli 2018.
“Bupati Karo dan DPRD agar tidak menetapkan Perda tentang penataan desa di wilayah pasca erupsi gunung Sinabung berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa,”ujarnya dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan.
Turut hadir dalam rapat tersebut diantaranya, Staf Kepresidenan Roy Abimanyu, Kepala BPBD Provsu Riadil Akhir Lubis , Kementerian LHK, unsur BNPB, Wakil Ketua DPRD Karo Inolia Br Ginting dan beberapa anggota dewan yakni, Jon Karya Sukatendel, Dra.Lusia Br Sukatendel, Ir. Amri Tarigan, Asisten 1 Pemerintahan Setdakab Karo Drs. Suang Karo-Karo, Kepala DPMD Karo Abel Tarwai Tarigan, Sekwan Petrus Ginting, Kabag Hukum Setdakab Karo Monika Purba ,SH.(Tison Sembiring)
Discussion about this post