Sumut.Kabardaerah.com Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya berhasil menangkap seorang dokter gigi gadungan yang berpraktik di kediamannya Jalan Setia Luhur Nomor 177 A, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (21/7) sore lalu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, dokter gigi gadungan tersebut bernama Rudini Arif, S.Pt (27) warga Jalan Bambu II Kiri Nomor 115, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur.”Sebelum ditangkap, tersangka diketahui telah berpraktik sejak tahun 2015,” ungkapnya
Tatan menjelaskan, penangkapan yang dilakukan kepada dokter gadungan bergelar pendidikan Sarjana Peternakan tersebut dilakukan, setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan malpraktik kedokteran gigi yang berlangsung di kediaman tersangka. Polisi langsung menyelidiki dan menggunakan informan yang berpura-pura menjadi dokter gigi di tempat pelaku.
Adapun alat yang ditemukan diruangan Rudini untuk praktik gigi, berupa satu set TCD, satu set tool kit, satu kotak alginate, satu set mikro motor, satu kotak alat cetak, satu set scallet, dua buah kacamata pasien, satu set suction, satu buah handuk alas, satu set Dental Unit, satu set Bahan Gigi, dua ember, satu kotak masker karet warna hijau, satu kotak sarung tangan karet warna pink dan kaca mulut.
Atas aksinya tersebut, dokter gigi gadungan ini dikenakan UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 77 serta UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 78 sebagaimana dimaksud dalam 73 ayat 1 dan Pasal 73 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150 juta.
“Untuk tindak lanjut, kita akan memanggil saksi-saksi yang terkait dalam praktik perawatan dan pengobatan gigi yang dilakukan tersangka, memanggil Dinas Kesehatan Kota Medan, Mengundang ahli dari IDI Cabang Medan,” tandasnya.(Giok)
Discussion about this post