Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali berhasilmengamankan pelaku pencurian dengan modus pura pura menanyakan alamattempat tinggalkorban.FUJI ASTUTI SITUMEANG, umur 27 tahun yang beralamat jl. Setia gang Sosial No. 34 kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal menjadi korban pencurian pada Kamis Tanggal 12 April 2018 sekira pukul 07.00WIB dengan tersangka bernama EVI KRISTINA, 43 tahun, wiraswasta, jln. Pintu air empat kel. Kuala bekala kec. Medan johor dengan barang bukti berupa 1 Unit HP Sony Experia E4.
Adapun awal bermula kejadian berawal pada hari kamis tanggal 12 April 2018 sekira pukul 07.00WIB korban mengecas HP di ruang tamu rumah korban yg kemudian korban masuk ke dalam kamar. Ketika masih berada di dalam kamar korban mendengar suara orang masuk ke dlm rumah sehingga korban keluar kamar untuk melihat dan menemukan pelaku sudah memegang HP korban yg kemudian spontan korban menangkap pelaku sambil berteriak maling yg tidak lama kemudian tetangga korban datang dan membantu korban dan pada saat itu pers polsek sunggal sedang melaksanakan patroli dan melihat keramaian massa dan mendatanginya ternyata ad seseorang yg pelaku pencurian dan kemudian pers polsek sunggal mengamankan dan membawa pelaku dan barang bukti serta korban ke Polsek sunggal untuk di proses lebih lanjut.
Atas perbuatanya tersebut pelaku telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e Jo pasal 53 KUHPidana.Ancaman hukuman mksimal 7 tahun penjara.(Giok)
Discussion about this post