SERGAI(SUMUT),KABAR DAERAH.com-
Polres Serdang Bedagai (Sergai) dan jajaran polsek terhitung dari tanggal 1-7 September 2019 berhasil menangkap 9 (sembilan) pelaku kasus narkoba terdiri 6 (enam) orang pengedar dan 3 (tiga) orang pemakai.
Penangkapan 9 (sembilan) tersangka terdiri enam laporan, 4 LP Satnarkoba, 1 LP Polsek Firdaus dan 1 LP Polsek Tanjung Beringin.
Dan barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu seberat 8,98 gram, Ganja seberat 2.502.28 gram dan 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa plat nomor polisi.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sergai AKBP H.Juliarman Eka Putra Pasaribu, S.Sos, SIK, M.Si didampingi Waka Polres Kompol G.H Sudarto, Kabag Ops Kompol Sofyan, Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit I Sat Res Narkoba Iptu P.Sinuhaji saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Sergai di Sei Rampah, Rabu (11/9/2019).
Adapun identitas 6 (enam) orang tersangka yang diduga sebagai pengedar yakni NN alias Ucok (41), ZL (34), NK alias Nanang (38), SI alias Heri (37), YN alias Yus (37) dan LH alias Sipa (37).
Sedangkan 3 (tiga) orang pemakai yakni AR alias Maman (40), JP alias Joko (34) dan AP alias Yogi (29).
Dari tersangka ZL yang memiliki narkotika jenis daun ganja sebanyak tiga bal kurang lebih 2,5 gram, petugas memberikan tindakan terukur dibagian kaki kananya karna mencoba melawan petugas saat dilakukan pengembangan.
“Jadi untuk 6 orang pengedar dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sedangkan 3 orang pemakai tersebut dikenakan pasal 112 (1) sub 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” jelas Kapolres Sergai.
Penulis: Yusa
Kab.Serdang Bedagai
Discussion about this post