Sumut.KabarDaerah.com Pasca pengungkapan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Pemko Tebing Tinggi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat diapresiasi pimpinan DPRD Tebing Tinggi.
Wakil Ketua DPRD, Iman Irdian Saragih yang juga Koordinator Komisi I bidang hukum dan pemerintahan ini benar-benar mengapresiasi dan mendukung penuh kinerja Kejari Tebing Tinggi.
“Kejaksaan telah menjalankan tugasnya dengan baik, hal ini dilihat dari ditemukan temuan yang merugikan negara, khususnya pada Disdik Tebing Tinggi,” sebutnya, Jum’at (18/9/2020).
Pria yang disapa Dian ini juga menuturkan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar dan menjadikan Kepala Dinas (Kadis) nya sebagai salah satu tersangka berarti tak ada yang kebal hukum di Indonesia.
Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Tebing Tinggi ini berpesan pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar semua bekerja sesuai dengan aturan. Ini termasuk menggunakan anggaran dengan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat Tebing Tinggi, sehingga jangan sampai melanggar peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Aspidsus Kejatisu), Agus Sampe Tuah Lumbangaol mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Kejari Tebing Tinggi.
Kasus dugaan korupsi pengadaan buku Pendidikan Dini (Pedi) sebesar Rp 2,4 miliar di Tebing Tinggi itu akhirnya memasuki babak baru.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemko Tebing Tinggi berinisial PS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tebing Tinggi.
Selain PS, Kejaksaan juga menetapkan tersangka terhadap M selaku PPTK dan E sebagai pengelola dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS).
Ketiganya dijerat dugaan korupsi pengadaan buku menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 2,4 miliar. (Ardian)