Sumut.KabarDaerah.com Judi sangkuang dan sabung ayam berlokasi di Jalan Pramuka, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara seakan kebal hukum dan meresahkan warga masyarakat sekitar lokasi perjudian. Hal ini diungkapkan warga yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (22/9) kepada para awak media.
Dikatakan, “Kami sangat resah dengan kegiatan judi sangkuang dan sabung ayam bahkan belakangan ini juga ada judi jackpot, Kami sangat khawatir para suami dan anak-anak kami akan terpengaruh bermain judi ditempat itu. Apalagi hal ini melanggar norma agama dengan menyiksa binatang dan kegiatan yang mereka lakukan sudah sangat jelas melanggar hukum dan seolah olah mereka sudah kebal hukum,” ungkapnya.
Praktik ilegal ini, lanjutnya, sudah berbulan bulan dilakoni oknum bandar berinisial (Ptr) beserta kroni kroninya. Hal ini dapat berjalan mulus diduga karena di back up oleh oknum aparat yang kurang jelas dari institusi mana.
“Kami takut menyampaikan hal ini demi keselamatan kami sebagai warga masyarakat dan kami harap bapak-bapak awak media dapat memakluminya,” terangnya.
Pada tahun sebelumnya praktik ilegal tersebut sudah pernah di tutup oleh ormas Front Pembela Islam (FPI). tapi kini telah marak lagi di kota Lemang.
Sentara itu, Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Wartawan Indonesia (DPD KOMNAS-WI) Kota Tebing Tinggi, Tuah Mada Hasibuan saat diwawancarai, menyampaikan bahwa dalam menyikapi hal yang sangat jelas menodai agama dan melanggar hukum serta meresahkan masyarakat.
“Sudah barang tentu harus segera direspon dan ditindak sesuai peraturan hukum yang berlaku di Republik ini,” jelas Tuah Mada.
Dikatakannya, dalam waktu dekat ini DPD KOMNAS-WI akan menyampaikan surat kepada Kapolres dan Walikota dengan tembusan jajaran-jajaran pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan serta berbagai pihak yang berkepentingan termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), agar bersama-sama membela hak masyarakat mendapat ketenangan hidup tanpa harus terganggu hiruk pikuk para penjudi yang sedang mengadu nasib.
“Kegiatan judi sangkuang dan sabung ayam harus segera ditutup, karena sangat meresahkan masyarakat, sabung ayam ini sudah mengeksploitasi hewan tersebut ” ungkapnya.
Hal ini, sambungnya, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut sebab selain melanggar norma agama dan melanggar hukum, terlebih lagi di masa pandemi covid-19 belum berakhir.
Penerapan physical distancing masih berlaku demi mencegah penyebaran virus corona. Kegiatan ilegal tersebut identik dengan berkumpulnya orang orang dari mana saja berasal.
“Kami sebagai warga Tebing Tinggi berharap kepada aparat pemerintah dan aparat penegak hukum harus proaktif dan serius dalam menanggapi hal tersebut,” tegasnya.
Menurut informasi warga, permainan judi ini dilakukan setiap petang atau menjelang malam. (Ardian)