Sumut.KabarDaerah.com Besaran nominal retribusi Kota Medan mencapai 998 miliar sebenarnya patut dipertanyakan. Setiap retribusi yang dihimpun harus mengarah pada perbaikan fasilitas. Namun jika melihat kenyataan di lapangan, banyak sekali kejanggalan yang terjadi khususnya jumlah retribusi dari jasa umum. Sebagai contoh untuk jasa parkir Kota Medan yang bersifat umum. Nominal yang ditetapkan untuk jasa parkir ini merujuk pada patokan biaya yang telah ditetapkan sebelumnya. Jasa parkir Kota Medan kebanyakan mematok biaya Rp, 2.000 setiap kendaraan bermotor dan Rp.4.000 kendaraan roda empat. Apakah fasilitas yang didapatkan sesuai dengan biaya seperti itu? Rasanya cukup disayangkan. Sebab di lapangan, penjaga parkir masih belum profesional dalam bekerja. Kebanyakan penjaga parkir tidak berada dan menjaga langsung kendaraan. Malah bersenda gurau dengan orang di sekitarnya.
Lebih luas dari pada itu. Perihal pelayanan masyarakat jika menyoal besaran retribusi yang diterapkan. Sebenarnya masih tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan oleh pelayan-pelayan masyarakat pada lembaga-lembaga tertentu. Ketidakpuasan masyarakat masih terlihat jelas dengan pengakuan di lapangan. Persoalan pungli menjadi kendala besar yang seolah tidak akan pernah terselesaikan. Belum lagi persoalan fasilitas Kota Medan yang belum juga maksimal. Jalan-jalan berlubang serta tempat-tempat penunjang perekonomian yang masih jauh dari kata baik. Keadaan pasar-pasar tradisional kurang perbaikan dari tahun ke tahun serta kelemahan lainnya.
Bergerak dari hal tersebut MARAK (Masyarakat Anti Korupsi)Sumut dan DPW LKLh (Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup)Sumut akan menggelar diskusi publik untuk mempertanyakan kinerja Walikota dan pejabat pemko Medan dalam hal kebersihan dan kemana BOCORNYA sampah yang sudah terlalu besar dibayar oleh masyarakat dan patut diduga mengalami kebocoran karena tidak adanya perbaikan signifikan dalam hal pelayanan publik masyarakat dikota Medan apalagi belum lama ini Kementerian Lingkungan Hidup memberikan preddikat kota Terkotor no 1 untuk kota Medan.
Diskusi publik ini sendiri akan menghadirkan pembicara pembicara yang berkompeten dibidangnya diantaranya Kdis Kebersihan Kota Medan M.Husni,pengamat lingkungan hidup Jaya Arjuna dan anggota DPRD MEDAN IIhwan Ritonga yang terkenal cukup kritis menyuarakan mengenai kebocoran retribusi sampah tersebut.Diskusi publik sendiri agan digelar pada
Hari :Kamis
Tanggal 31 Januari 2019
Tempat :Medan Club
Peserta :200 orang
Terdiri dari berbagai elemen masyarakat,ormas dan pegiat lingkungan hidup.Diharapkan hasil dari diskusi publik ini akan menghasilkan semacam rekomendasi bagi Walikota dan Pemko Medan untuk memperbaiki dan mengembalikan citra kota Medan yang sudah dicap sebagai Kota Terkotor di Indonesia no 1 menjadi kota yang lebih bersih dan lebih baik lagi kedepanya.(As)
Discussion about this post