SERGAI(SUMUT),KABARDAERAH.com –
Sulitnya pengurusan izin bagi pengusaha kafe dan karaoke di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara dikeluhkan oleh beberapa pengusaha, mereka meminta pemkab evaluasi kembali aturan teknis yang menjadi landasan perizinan.
Beberapa pengusaha kafe dan karaoke di kabupaten Serdang Bedagai sudah berupaya mengurus izin atas usaha mereka, namun proses perizinan tidak dapat dilanjutkan. Dikuatirkan, pengusaha itu akan hengkang untuk membayar Pajak Bumi Bangunan, Pajak lainnya dan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serdang Bedagai.
Pengusaha kafe dan rumah karaoke, MI Karaoke Family di Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan, salah satu contoh Pengusaha Karaoke yang hanya sebatas memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Parbudpora Kabupaten Serdang Bedagai, namun surat tersebut juga sudah tidak berlaku, pasalnya Surat Rekomendasi tersebut terbit pada Bulan Mei 2019, dan berlaku hanya satu Bulan sejak diterbitkannya Surat tersebut.
Saat Berita ini ditulis , Wartawan Kabar Daerah.com mencoba untuk menemui Pihak Pengusaha, namun Hanya para Pekerja dan Pelayan Karaoke saja yang dapat ditemui, dan salah satu Pelayan tersebut hanya bisa menunjukkan Surat Rekomendasi dari Dinas Parbudpora, terkait Izin Usaha nya Bang, masih dalam Proses Pihak Pengusaha, Bang ” pungkas Pelayan Mi Karaoke.
“Pemkab tidak ada bertanya akan terkait Izin Usaha Karaoke ini , karena memberi izin usaha belum ada aturan yang melandasinya, Bang. Hanya Abang lah dari Wartawan yang tanya tentang Izin Usaha kami ini Bang”, tutup kata Pekerja Pelayan Cafe.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Serdang Bedagai, Dingin Saragih, S.IP saat di konfirmasi via WhatsApp (0821-6805-xxxx) terkait Izin Usaha Karaoke di Kabupaten Serdang Bedagai, ” Ada apa Bos, maksudnya gimana tuh, oh gitu, emang aturan nya gimana, Baik akan di cek lapangan”, jawabnya.
Seolah Pihak dari Dinas PMP2TSP Kabupaten Serdang Bedagai terkesan kurang efektif terkait Pengurusan Izin Usaha, sehingga ini berdampak pada PAD Kabupaten Sergai.
Sementara Kadis Parbudpora Sudarno, di konfirmasi via WhatsApp ( 0812-6399-xxxx), Menjawab akan terbit nya surat Rekomendasi tersebut, “Bahwa surat tersebut terbitan dari Kepala Dinas sebelumnya, saya akan tindak lanjuti akan surat tersebut,” jawab Kadis Parbudpora.
Terkait akan adanya Izin Usaha Karaoke tersebut tidak terlepas pada LUKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) yang dilengkapi dengan Studi Lingkungan, karena bisa saja usaha tersebut dapat atau tidak nya mengganggu aktivitas dari penduduk sekitar Usaha Karaoke tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Panisean Tambunan saat di konfirmasi via WhatsApp (0812-6521-xxx) soal izin usaha Karaoke itu , saya akan Koordinasi dengan Dinas PMP2TSP, jika memang benar perlu nya di lengkapi dokumen diantaranya;
Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga atau lingkungan sekitar yang diketahui oleh RT, RW, kelurahan dan kecamatan;
Keterangan Domisili Perusahaan dari kelurahan yang diketahui oleh Camat setempat.
LUKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) yang dilengkapi dengan Studi Lingkungan.
Saat Wartawan Kabar Daerah.com mencoba Wawancarai keluhan dan keinginan pengusaha yang berada di Kabupaten Serdang Bedagai, pada umumnya mengeluh kan terkait Pengurusan Izin Usaha, karena para Pengusaha sangat berharap kepada Social control agar bisa menjembatani keinginan mereka untuk bisa mendapatkan Izin Usaha.
Maka dari itu di harapkan Oleh Pemkab Sergai , segera menyusun UU terkait Peraturan Izin Usaha Cafe dan Karaoke supaya dapat sebagai landasan Teknis dan proses izin bisa dilaksanakan Dinas PMP2TSP Sergai.
Penulis : Yusa
Kab.Serdang Bedagai
Discussion about this post