PENGUATAN LEMBAGA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Penulis : M.Yusa
Media : Kabar Daerah.com
BAB I Pendahuluan.
Kejaksaan Republik Indonesia adalah merupakan Lembaga Negara pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan Pelanggaran HAM berat serta kewenangan Hukum.
Sebagaimana Tugas dan kewenangan jaksa dalam bidang pidana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU Kejaksaan, melakukan penuntutan.
Jadi, tugas dan kewenangan jaksa adalah sebagai penuntut umum dan pelaksana (eksekutor) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.
Namun dalam Kewenangan dan tugas nya, Kejaksaan Negeri masih banyak mengalami berbagai permasalahan yang terjadi di dalam tubuh Kejaksaan.
Salah satunya masih kurang nya Penanganan terhadap Kasus Korupsi yang dilakukan oleh para pejabat negara pengguna anggaran,serta pelaksana Proyek Pembangunan Mitra kerja dari Pemerintah Daerah.
Tak hayal seperti Kasus yang terjadi di kabupaten Serdang Bedagai, seperti Dinas PUPR , Dinas Pendidikan, dan Para Kepala Desa.
Kasus Korupsi ini seakan tidak ada ada efek jera bagi pelaku, di karenakan kurang nya Penanganan Hukum kepada Pelaku, seperti tebang pilih dalam penanganan.
Para Pengguna anggaran dalam hal seperti pengerjaan proyek dari Dinas Kabupaten Serdang Bedagai seakan akan berlindung kepada pada papan proyek yang bertuliskan ” Pekerjaan ini diawasi TP4D”.
Ini merupakan salah satu bahwa mereka berlindung kepada Penegak hukum.
BAB II Pembahasan
Kata Korupsi yang memiliki makna
1).Penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
2).menyelewengkan; menggelapkan (uang dsb).
Korupsi sebenarnya berasal dari kata bahasa Latin yakni corruptio, dari kata kerja corrumpere yang memiliki arti busuk, rusak, menyogok, menggoyahkan, memutarbalik.
Secara harafiah, korupsi berarti kebusukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang memfitnah.
Sedangkan definisi korupsi secara singkat ialah penyalahgunaan uang Negara (perusahaan, dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau kepentingan orang lain. Namun dalam perkembangannya, masyarakat Indonesia tidak hanya memandang korupsi dalam arti yang konvensional saja, tetapi dalam pandangan masyarakat Indonesia juga memandang korupsi mencakup politik dan administrative. Misalnya saja, dengan memanfaatkan kedudukannya, seorang pejabat menguras uang pembayaran tidak resmi dari orang lain.
Sedangkan dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dijabarkan dalam 13 pasal, korupsi dikelompokkan menjadi tujuh kelompok, yakni:
1. Merugikan keuangan negara;
2. Suap-menyuap;
3. Penggelapan dalam jabatan;
4. Pemerasan;
5. Perbuatan curang;
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan;
7. Gratifikasi.
Selain itu, ada pula macam-macam tindak pidana korupsi yang dikategorikan berdasarkan cara-cara koruptor itu dalam melakukan tindak pidana korupsi. jenis-jenis korupsi itu antara lain:
1. korupsi transaktif, yaitu korupsi yang terjadi antara dua pihak dalam bentuk kesepakatan, dimana yang memberi dan yang diberi sama-sama mendapatkan keuntungan.
2. korupsi ekstortif, yaitu korupsi yang dilakukan dengan pemaksaan oleh pejabat, sebagai pembayaran jasa yang diberikan kepada pihak luar, si pemberi tidak ada pilihan lain selain melakukan hal yang dipaksakan.
3. korupsi investif, yaitu korupsi yang dilakukan seorang pejabat dengan cara menginvestasikan sesuatu karena adanya janji atau iming-iming yang akan didapatnya di masa yang akan dating.
4. korupsi nepotistik, yaitu korupsi yang terjadi karena adanya perlakuan khusus bagi keluarganya atau teman dekat atas sesuatu kesempatan mendapatkan fasilitas.
5. korupsi otogenik, yaitu korupsi yang terjadi ketika seorang pejabat mendapat keuntungan, dengan jalan memberikan informasi kepada pihak luar yang sebenarnya harus dirahasiakan.
6. korupsi suportif, yaitu korupsi yang dilakukan secara berkelompok dalam satu bagian atau divisi dengan tujuan untuk melindungi tindak korupsi yang mereka lakukan secara kolektif.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan.
Untuk menciptakan pemerintahan yang baik (Good Governance) adalah adanya public trust. Publik Trust (kepercayaan Masyarakat) terhadap aparat penegak hukum , seperti Kejaksaan Negeri dengan cara melakukan keterbukaan informasi akan Tindak pidana korupsi yang di tangani, baik dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
Kiranya dengan upaya keterbukaan informasi publik masyarakat dapat mengetahui sejauh mana Kinerja dari Kejaksaan Negeri dalam menangani kasus Korupsi di Tanah Bertuah Negeri Beradat Kabupaten Serdang Bedagai.
Keterbukaan Informasi Publik akan dampak Kasus korupsi harus dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi etika moral serta dapat dipertanggung jawabkan.
Kejaksaan yang merupakan Penegak Hukum mendukung pemerintah Indonesia menuju Good Governance yang bersih tanpa korupsi dengan melakukan Keterbukaan informasi melalui berbagai macam kegiatan seperti : pelayanan hukum pada pos pelayanan hukum , meluncurkan web site resmi Kejaksaan, membuat Program Jaksa Masuk Sekolah, Program Jaksa Menyapa, dan lain-lainnya
Saran:
Dalam rangka peningkatan kepercayaan masyarakat menuju Good Governance maka Kejaksaan RI melakukan strategi atau upaya tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenang untuk menjadi Penegak hukum yang adil.
Dengan upaya melakukan:
1. Penguatan Sumber Daya Manusia ( untuk Jaksa)
2. Membuka akses informasi
3. Dukungan sarana Prasaran
4. Libatkan Komunitas
5. Jaksa Penghubung Masyarakat dan antar lembaga/instansi
Discussion about this post