SumutKabarDaerah.com Selain ketiga papan reklame, Satpol PP juga membersihkan puluhan umbul-umbul serta spanduk di Jalan Imam Bonjol, Diponegoro, KH Zainul Arifin serta Jalan Gagak Hitam Ring Road, Selasa (21/11).
Pembersihan ini dilakukan karena puluhan spanduk maupun umbul-umbul bermasalah dalam soal izin maupun penempatannya. Pasalnya, meski ada izin namun diantara umbul-umbul maupun spanduk yang didirikan dipasang di lokasi yang tidak diperkenankan. Kemudian ada juga yang izinnya sudah kadaluwarsa dan tidak memiliki izin sama sekali. “Inilah yang mendasari kita melakukan pembersihan puluhan spanduk maupun umbul-umbul tersebut,” jelas Sofyan.
Tanpa kesulitan petugas Satpol PP berhasil membuka maupun menurunkan spanduk dan umbul-umbul yang dipasang di pohon-pohon serta tiang telepon di pinggiran keempat ruas jalan tersebut. Selanjutnya umbul-umbul dan spanduk itu dibawa menggunakan truk ke Markas Satpol PP Jalan Adinegoro Medan.
Di samping spanduk dan umbul-umbul, petugas Satpol PP juga membantu jajaran Kecamatan Medan Selayang membongkar tapak untuk berdirinya papan reklame berjenis billboard di Ring Road Gagak Hitam, persinya depan plaza bangunan Home Centra dipimpin Camat Medan Selayang Sutan Tolang Lubis. Seluruh tapak yang baru didirikan itu dibongkar habis untuk mencegah berdirinya billboard tersebut.(AskarMarlindo)
Discussion about this post